Instrumen Pengukuhan Smp/Mts - 2017 Standar Isi

Instrumen Akreditasi SMP/MTs  Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2017 pada Standar Isi  sebagai diberikut:
 
1. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi perilaku spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku spiritual
  • B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku spiritual
  • C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku spiritual
  • D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku spiritual
  • E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku spiritual
2. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi perilaku sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku sosial 
  • B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku sosial 
  • C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku sosial 
  • D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku sosial 
  • E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi perilaku sosial
3. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan3 
4. Guru menyebarkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • B. 81%-90% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • C. 71%-80% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • D. 61%-70% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • E. Kurang dari 61% guru menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5. Sekolah/madrasah menyebarkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
  • A.   Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran. 
  • B.   Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran. 
  • C.   Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran. 
  • D.   Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran. 
  • E.   Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran. 
6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru menyebarkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur sebagai diberikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara forum pendidikan.
  • A.   Melibatkan 4 atau lebih unsur 
  • B.   Melibatkan 3 unsur 
  • C.   Melibatkan 2 unsur 
  • D.   Melibatkan 1 unsur 
  • E.   Tidak melaksanakan pengembangan kurikulum 
7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban berguru siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan,
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
  • A.   Meliputi 6 komponen 
  • B.   Meliputi 5 komponen 
  • C.   Meliputi 4 komponen 
  • D.   Meliputi 1-3 komponen 
  • E.   Tidak menyusun KTSP
8. Sekolah/madrasah menyebarkan kurikulum sesuai dengan mekanisme operasional pengembangan KTSP yang mencakup tahapan diberikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
  • A.   Melaksanakan 4 tahapan 
  • B.   Melaksanakan 3 tahapan 
  • C.   Melaksanakan 2 tahapan 
  • D.   Melaksanakan 1 tahapan 
  • E.   Tidak menyebarkan kurikulum menurut tahapan
9. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:
(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan acara mandiri, terbaik 50%, (3) penambahan beban berguru per ahad terbaik dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan acara pengembangan diri dan cara penilaiannya.
  • A.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan 
  • B.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan 
  • C.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan 
  • D.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan 
  • E.   Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
Baca juga:
Tag : Akreditasi
0 Komentar untuk "Instrumen Pengukuhan Smp/Mts - 2017 Standar Isi"

Back To Top