Pemanfaatan Dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian

Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan.Pembelajaranremedial didiberikan kepadasiswa yang belum mencapai ketuntasan belajar,
sementara pengayaan didiberikan kepada siswa yang sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar. Pembelajaran remedial sanggup dilakukan dengan cara:
  1. pemdiberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang tidak sama, menyesuaikan dengan gaya berguru siswa;
  2. pemdiberian bimbingan secara perorangan;
  3. pemdiberian tugas-tugas atautes secara khusus, dimulai dengan tugas-tugas atau tes sesuai dengan kemampuannya;
  4. pemanfaatan tutor sebaya, yaitu siswa dimenolong oleh mitra sekelas yang sudah mencapai ketuntasan belajar.
Pembelajaran remedial didiberikan segera setelah siswa diketahui belum mencapai ketuntasan berguru menurut hasil UH, UTS, atau UAS. Pembelajaran remedial intinya diseriuskan pada KD yang belum tuntas dan sanggup didiberikan berulang-ulang hingga mencapai ketuntasan dengan waktu hingga batas final semester. Apabila hingga final semester pembelajaran remedial belum bisa memmenolong siswa mencapai ketuntasan belajar, pembelajaran remedial bagi siswa tersebut sanggup dihentikan. Nilai KD yang dimasukkan ke dalam pengolahan nilai final semester yaitu nilai setinggi-tingginya sama dengan nilai ketuntasan berguru yang diputuskan oleh sekolah untuk mata pelajaran tersebut. Apabila belum/tidak mencapai ketuntasan belajar, nilai yang dimasukkan yaitu nilai tertinggi yang dicapai setelah mengikuti pembelajaran remedial. Guru tidak dianjurkan untuk memaksakan untuk memdiberi nilai tuntas kepada siswa yang belum mencapai ketuntasan.

Selanjutnyapembelajaran pengayaan sanggup dilakukan melalui:
  1. Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa didiberi tugas pengayaan untuk dikerjakan bersama pada dan/atau di luarjam pelajaran;
  2. Belajar mandiri, yaitu siswa didiberi kiprah pengayaan untuk dikerjakan sendiri/individual;
  3. Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan beberapa konten pada  tema tertentu sehingga siswa sanggup mempelajari relasi antara banyak sekali disiplin ilmu.
Pengayaan biasanya didiberikan segera setelah siswa diketahui sudah mencapai ketuntasan berguru menurut hasil UH. Mereka yang sudah mencapai ketuntasan berguru menurut hasil UTS dan UAS umumnya tidak didiberi pengayaan. Pembelajaran pengayaan biasanya spesialuntuk didiberikan sekali, tidak berulang-kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

Rapor
Penilaian oleh guru dipakai untuk mengetahui pencapaian kompetensisiswa sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan materi penyusunan laporan hasil berguru (rapor) siswa.

Hasil penilaian oleh guru mencakup pencapaian siswa pada ranahsikap (sikap spiritual dan perilaku sosial), pengetahuan, dan keterampilan.Nilaisikap dalam raporberupa deskripsidalam rumusan kalimat singkat yang bersifat memotivasi, sedangkan.Nilaipengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilanganbulat (skala 0 – 100), predikat, dandeskripsisingkat.misalformat rapor beserta isiannya terlampir.

Kriteria Kenaikan Kelas
  1. Siswa SMPditetapkan naik kelas apabila memenuhi syarat:
  2. Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  3. Deskripsi perilaku sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang diputuskan oleh satuan pendidikan.
  4. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
  5. Tidak mempunyai lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah ketuntasan belajar.Karena ketuntasan berguru yang dimaksud pada kenaikan kelas yaitu ketuntasan dalam konteks kurun waktu berguru 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan berguru pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII yaitu 56 (KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama yaitu 70. Rerata nilai siswa tersebut yaitu (56+70):2 = 63. melaluiataubersamaini KKM 60, siswa X tersebut ditetapkan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
  6. Ketuntasan berguru sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan sanggup memutuskan ketuntasan berguru lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan pertama  siswa, kerumitan kompetensi,dan keadaan sumber daya pendidikandi satuan pendidikan tersebut.
  7. Seorang siswa naik kelas atau tidakdidasarkan padahasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah,seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnyayang berlaku di sekolah tersebut.
0 Komentar untuk "Pemanfaatan Dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian"

Back To Top