Organisasi Profesi Guru

Organisasi profesi dibuat menurut tujuan profesional dan bertujuan untuk menyebarkan profesi itu sehingga memperoleh ratifikasi masyarakat. Organisasi profesi guru yang tertua di Indonesia ialah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan sudah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi sesuai dengan perkembangan profesi kependidikan menyerupai tercantum dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) yang menyatakan bahwa “Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.

Selain PGRI, di Indonesia berkembang juga Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta aneka macam asosiasi lain sesuai dengan bidangnya.

Mari kita bahas satu persatu istilah diberikut.
  1. Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawaban, dan kesetiaan terhadapnya. Profesi sanggup diperoleh melalui pendidikan, petes dan pengalaman. 
  2. Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap langsung individu terhadap suatu pekerjaan. 
  3. Profesional menunjuk kepada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. 
  4. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai professional. 
  5. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai personal tinggi, rendah, sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja menurut standar yang paling ideal dari instruksi etik profesinya.
Suatu profesi muncul berpertama dari adanya doktrin masyarakat (public trust) terhadap suatu pekerjaan. Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan:
Pertama, doktrin terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Keyakinan ini mengarahkan pada suatu pemahaman bahwa seorang professional ialah orang yang mempunyai keahlian khusus (expertise) dan kompetensi yang belum ditemukan di masyarakat luar.

Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok professional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat menurut minat dan kepentingan masyarakat. Persepsi ini menyangkut sikap profesional yang terang standarnya dan mengatur para professional yang bersangkutan. Masyarakat juga yakin bahwa anggota profesi akan mengorganisasikan diri dan bekerja untuk menegakkan dan menjunjung tinggi standar-standar sikap profesional sehingga masyarakat yakin bahwa penyandang profesi yang bersangkutan akan bertanggungjawaban atas segala sikap profesionalnya.

Ketiga, masyarakat percaya bahwa anggota suatu profesi mempunyai motivasi untuk mempersembahkan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja. Masyarakat yakin mereka berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang tercantum dalam standar profesionalnya.

Refleksi nurani pihak profesional ini selanjutnya ditetapkan dalam suatu Kode Etik. Kode etik bersifat filosofis-kontekstual karena di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur yang esensial sebagai percikan dari nurani pengemban suatu profesi nilai luhur itu diadaptasi dengan konteks yang terjadi di lapangan sehingga selalu cocok dengan kebutuhan. Kode etik juga mengandung nilai etis-pragmatis yang artinya pernyataan dalam instruksi etik ialah suatu kesepakatan yang terbuka dan bertekad untuk dilaksanakan dengan baik, sehingga jikalau melanggar standar etis profesi, ia akan berhadapan dengan hukuman tertentu.
Oemar Hamalik menyatakan bahwa suatu profesi mengandung unsur pengabdian, bukan dimaksudkan untuk mencari laba materi. Dalam pengabdiannya itu, profesi harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Sumber: Materi Kuliah Online Profsi Keguruan UT
0 Komentar untuk "Organisasi Profesi Guru"

Back To Top