Peran guru tidak sanggup dipisahkan dari upaya untuk mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan penerima didik. Karena itu, di bahu guru terdapat tanggungjawaban yang menempel secara terus menerus hingga selesai hayat. Tugas dan tanggungjawaban guru tersebut ternyata tidak gampang, lantaran harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan banyak sekali tuntutan.
Menyadari kiprah tersebut, maka pertumbuhan eksklusif (personal growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus dikembangkan dengan selalu mengikuti atau membaca warta yang baru, dan berbagi ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan semoga eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. melaluiataubersamaini selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal gres yang sanggup menjadi semangat dan motivasi untuk membuat situasi proses berguru mengajar yang lebih sangat senang bagi siswa.
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan hukum profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. Guru ialah pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi berdasarkan Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Siapa saja sanggup terampil mengajar orang lain, tetapi spesialuntuk mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang sanggup menegaskan dirinya mempunyai pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan.
Untuk sanggup diterima dalam profesi keguruan, syarat pertama yang harus dipenuhi yaitu syarat kualifikasi.Namun meskipun syarat kualifikasi pendidikan terpenuhi, bukan berarti dengan sendirinya seseorang sanggup bekerja profesional, alasannya yaitu harus ada cukup bukti bahwa ia mempunyai keahlian, keahlian, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Karena itu, baru-baru ini sudah diputuskan bahwa sertifikasi pendidik ialah akreditasi yang didiberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Syarat kedua profesi yaitu pemberlakuan petes dan praktik yang diatur secara berdikari (self-regulated pelatihan and practice). Pekerjaan profesional biasanya cenderung bekerja secara mandiri. Sejumlah petes profesional masih dibutuhkan dan diselenggarakan oleh asosiasi profesi. Gelar formal dan banyak sekali bentuk sertifikasi dipersyaratkan untuk berpraktik profesional. Namun sebagai seorang guru tetap harus ingat bahwa kiprah profesional seorang pendidik yaitu memmenolong penerima didik berguru (to help the others learn), yang bahkan terlepas dari problem apakah mereka suka atau tidak suka.
Syarat terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih kepada masyarakat daripada kepada pamrih eksklusif (community rather than self-interest orientation). Pekerjaan profesional juga dicirikan oleh semangat penitikberatan orang lain (altruism) dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri pribadi. Walaupun secara praktik boleh saja menikmati penghasilan tinggi, bobot cinta altruistik profesi memungkinkan diperolehnya pula prestise sosial tinggi.
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan PBI UT 2017.1
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan PBI UT 2017.1
Tag :
Profesi dan Karir
0 Komentar untuk "Profesi Keguruan"