Kompetensi Guru

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Pasal 1) ditetapkan bahwa : “Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi akseptor didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa kompetensi guru ialah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung balasan dalam melakukan kiprah sebagai biro pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru ialah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik ialah :
  1. Memahami akseptor didik secara mendalam yang mencakup memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal latih pertama akseptor didik.
  2. Merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang mencakup memahami landasan pendidikan, menerapkan teori berguru dan pembelajaran, memilih seni administrasi pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan bahan ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran menurut seni administrasi yang dipilih.
  3. Melaksanakan pembelajaran yang mencakup menata latar ( setting) pembelajaran dan melakukan pembelajaran yang kondusif.
  4. Merancang dan melakukan penilaian pembelajaran yang mencakup merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan banyak sekali metode, menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk memilih tingkat ketuntasan berguru (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas aktivitas pembelajaran secara umum.
  5. Mengembangkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensinya mencakup memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik, dan memfasilitasi akseptor didik untuk menyebarkan banyak sekali potensi nonakademik.
Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup beberapa aspek penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional ialah :
  1. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang mencakup memahami bahan latih yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan ajar, memahami kekerabatan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Menguasai struktur dan metode keilmuan yang mencakup menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan bahan bidang studi.
Kompetensi Pribadi
Adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, cendekia dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian mencakup :
  1. Kepribadian yang mantap dan stabil mencakup bertindak sesuai dengan norma sosial, besar hati menjadi guru, dan mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Kepribadian yang cukup umur yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan mempunyai etos kerja sebagai guru.
  3. Kepribadian yang cendekia ialah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan akseptor didik, sekolah dan masyarakat dan menawarkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Kepribadian yang berwibawa mencakup mempunyai sikap yang kuat positif terhadap akseptor didik dan mempunyai sikap yang disegani.
  5. Berakhlak mulia dan sanggup menjadi contoh mencakup bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan mempunyai sikap yang diteladani akseptor didik.
Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar. Sub kompetensi social meliputi: 
  1. Guru bisa berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun luar sekolah.
  2. Guru bersikap berteman erat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
  3. Guru bersedia ikut berperan serta dalam banyak sekali kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
  4. Guru ialah langsung yang bermental sehat dan stabil.
  5. Guru tampil secara pantas dan rapi.
  6. Guru bisa berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
  7. Dalam keseluruhan kekerabatan sosial dan profesionalnya, guru hendaknya bisa bertindak sempurna waktu.
 Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan PBI UT 2017.1 
0 Komentar untuk "Kompetensi Guru"

Back To Top