Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran tuntidakboleh profesi guru bagi guru Madrasah Tahun 2017, Kriteria guru madrasah akseptor tuntidakboleh profesi sebagai diberikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pertama binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pertama binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Memiliki akta pendidik yang sudah didiberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah diputuskan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru spesialuntuk mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditanhadirani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup didiberikan keringanan bila guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditanhadirani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup didiberikan keringanan bila guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
- a. Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggi)
- b. Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah aksesori dan melakukan training kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pertamanya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai diberikut:
- a. Mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
- b. Guru berstatus PNS DPK yang didiberi kiprah aksesori sebagai kepala madrasah swasta diputuskan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
- c. Kepala satuan pendidikan dihentikan memangku kiprah aksesori yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler.
- d. Mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK.
Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai diberikut:
1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada satuan pendidikan jenjang MI ditecntukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tuntidakboleh profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai diberikut:
a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan.
c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan.
d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan.
Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, korelasi masyarakat, dan masukana dan pramasukana.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tuntidakboleh profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai diberikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tuntidakboleh profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai diberikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- e. Mendapat kiprah aksesori sebagai wali kelas di satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
- f. Mendapat kiprah aksesori sebagai guru piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
- g. Mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua kegiatan keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam mempersembahkan kiprah aksesori bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai diberikut:
2) Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mempersembahkan kiprah aksesori sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru menurut keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki.
3) Kepala satuan pendidikan sanggup mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai diberikut: a) jenjang MTs sanggup mengangkat spesialuntuk satu orang kepala laboratorium yang membawahi tiruana pengelola laboratorium. b) Jenjang MA/MAK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah kegiatan peminatan atau kegiatan keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
- h. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melakukan Kurikulum K-13 mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
- i. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada kegiatan kelompok mencar ilmu Paket A/’ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai akta pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.
- j. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
- k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 wacana Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi 2).
- l. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesusahan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa (Dispensasi 3).
- m. Bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
- n. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut ajuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
15. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
16. Untuk jenjang RA, satu rombongan mencar ilmu sanggup diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh terbaik 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
17. Tuntidakboleh profesi sanggup dibayarkan bagi:
- a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
- b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga).
- c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya menyerupai seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/petes dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat kiprah dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat kiprah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- d) Guru yang melakukan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan pribadi dan/atau pejabat terkait.
- e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (izin belajar) memakai biaya berdikari dengan tetap melakukan kiprah keprofesiannya sebagai guru.
18. Tuntidakboleh profesi tidak sanggup dibayarkan bagi:
- a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tuntidakboleh profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tuntidakboleh profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayarkan.
- b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya).
- c) Guru yang melakukan cuti di luar tanggungan negara.
- d) Guru melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri.
- e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
20. Dalam hal guru izin tidak melakukan kiprah mengajar, tuntidakboleh profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per ahad yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tuntidakboleh profesinya dibayarkan sebesar 80% dari penghasilan pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak didiberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapat tuntidakboleh profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
- a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
- b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK.
- c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di tempat khusus:1) Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
- d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah ialah guru yang aktif dan mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang — undangan).
24. Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
25. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai diberikut:
- a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah aksesori sebagai pembina pramuka (minimal sudah bersertifikat kursus jago dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang didiberi kiprah aksesori sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan ialah sebagai diberikut:1) Jumlah rombel 1 — 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 — 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
- b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya guru tidak sanggup didiberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesusahan susukan dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
- c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2) Guru paket kejuruan MAK sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.
4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK.
6) Guru kewirausahaan di MAK sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan.
7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan mencar ilmu yang dibinanya.
- d) Satuan Pendidikan yang melakukan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang bangkit sendiri, sanggup menambah beban mencar ilmu muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, masukana dan pramasukana, dan dana termasuk Tuntidakboleh Profesi sebagai implikasi penambahan beban mencar ilmu muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan.
- e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK mempersembahkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
- f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah aksesori sebagai kepala madrasah yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
- g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah aksesori sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
- h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu spesialuntuk terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
- i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah terbaik 2 (dua) jam/minggu.
Seluruh kriteria tersebut di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Tag :
Profesi dan Karir
0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Proteksi Sertifikasi Guru Madrasah 2017"