Masyarakat ialah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang usang sehingga mengakibatkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal undangan pembentukan masyarakat bermula dari fitrah insan sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka diberinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang usang sehingga mengakibatkan relasi sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada relasi sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan diberikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat bermetamorfosis sesuatu yang kompleks. Maka muncullah forum sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para andal sosiologi menunjukan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera sanggup dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) ialah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial.
Keadilan sosial ialah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme ialah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme ialah perilaku menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara nrimo sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi aturan ialah menempatkan aturan di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Bangsa Indonesia ialah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akhir pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila dikala ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah ialah platform bersama tiruana kelompok yang ada untuk mewujudkan impian bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia ialah agama. Karena itu tugas umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu sanggup dilakukan, antara lain, melalui obrolan untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melaksanakan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bantu-membantu mewujudkan masyarakat madan.
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah wewenang insan yang bersifat dasar sebagai insan untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai komitmen nasional maupun internasional terkena penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya ialah dikala Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi insan meliputi hak-hak dasar insan yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, semenjak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah sudah mendasarkan hak asasi insan dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi terkena hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi insan ditetapkan dalam insiden haji Wada di mana Rasulullah berpesan terkena hak hidup, hak pertolongan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis sudah ada semenjak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan absolut yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, kini demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh tiruana negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi insan spesialuntuk sanggup diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana tiruana masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi menyerupai kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menawarkan sikapnya yang demokratis. Faktanya ialah komitmen Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
(Sumber: Materi Kuliah Sejarah Pemikiran Modren UT)
0 Komentar untuk "Masyarakat Beradab Dan Madani"