Hukum Aturan Islam

Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
Para ulama mendefinisikan aturan syari’at/hukum Islam ialah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT)  yang bekerjasama dengan perbuatan manusia, yang menuntut supaya dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang mempersembahkan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

Secara garis besar aturan Islam terbagi menjadi lima macam: Pertama, Wajib; yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan menerima pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan menerima siksa. Kedua, Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan menerima pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak menerima siksa.

Hukum yang ketiga ialah haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan menerima pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan menerima siksa. Yang keempat ialah makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan menerima pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak menerima siksa. Yang kelima ialah mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak menerima pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sementara prinsip-prinsip aturan dalam Islam oleh para ulama dijelaskan sebanyak tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut ialah Prinsip Tauhid, Prinsip Keadilan, Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan dan Kemerdekaan), Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter), Prinsip ta’awun (Tolong-menolong), Prinsip Tasamuh (Toleransi).

Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam
Petunjuk Allah SWT dalam al-Qur’an spesialuntuk sanggup dilaksanakan dengan syarat mengikuti pedoman Rasulullah SAW. INI yang lalu disebut dengan sunnah Nabi SAW atau hadits. Secara sederhana diartikan dengan segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.

Urgensi sunnah Nabi SAW dalam aturan Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah:
  1. Iman. Salah satu konsekuensi diberiman kepada Allah SWT ialah mendapatkan segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).
  2. Al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang mengambarkan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
  3. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber aturan dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.
  4. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber aturan Islam ialah menurut konsensus umat Islam.
  5. Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka pedoman al-Qur’an tidak sanggup dilaksanakan secara baik.
Posisi sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting di antaranya ialah untuk menguatkan aturan yang terdapat dalam al-Qur’an, mengambarkan apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan aturan secara berdikari yang tidak terkait pribadi dengan al-Qur’an.
(Sumber: Materi Kuliah PAI UT)
0 Komentar untuk "Hukum Aturan Islam"

Back To Top