Instrumen Legalisasi Smp/Mts - 2017 Standar Sarana Dan Prasarana

57. Sekolah/madrasah mempunyai luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.

  • A.   Memiliki luas lahan sesuai ketentuan
  • B.   Memiliki lahan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
  • C.   Memiliki lahan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
  • D.   Memiliki lahan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
  • E.   Memiliki lahan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
58. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) mempunyai susukan untuk evakuasi dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari pencemaran udara.
  • A.   Memenuhi 5 ketentuan
  • B.   Memenuhi 4 ketentuan
  • C.   Memenuhi 3 ketentuan
  • D.   Memenuhi 2 ketentuan
  • E.   Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
59. Sekolah/madrasah mempunyai luas lantai bangunan sesuai ketentuan.
  • A.   Memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan
  • B.   Memiliki lantai bangunan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
  • C.   Memiliki lantai bangunan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
  • D.   Memiliki lantai bangunan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
  • E.   Memiliki lantai bangunan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
60. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3) sistem pencegahan ancaman kebakaran, (4), akomodasi ramah anak, (5) penangkal petir.
  • A.   Memenuhi 4 persyaratan atau lebih
  • B.   Memenuhi 3 persyaratan
  • C.   Memenuhi 2 persyaratan
  • D.   Memenuhi 1 persyaratan
  • E.   Tidak memenuhi tiruana persyaratan keselamatan
61. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) kawasan sampah, (5) materi bangunan yang aman.
  • A.   Memenuhi 5 persyaratan
  • B.   Memenuhi 4 persyaratan
  • C.   Memenuhi 3 persyaratan
  • D.   Memenuhi 2 persyaratan
  • E.   memenuhi kurang dari 2 persyaratan
62. Bangunan sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
  • A.   Memiliki daya lebih dari 2200 Watt
  • B.   Memiliki daya 2200 Watt
  • C.   Memiliki daya 1300 Watt
  • D.   Memiliki daya 900 Watt
  • E.   Kurang dari 900 Watt
63. Sekolah/madrasah melaksanakan pemeliharaan bersiklus 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
  • A.   Melakukan perawatan bersiklus kurang dari 5 tahun
  • B.   Melakukan perawatan bersiklus 5 tahun
  • C.   Melakukan perawatan bersiklus 6 tahun
  • D.   Melakukan perawatan bersiklus 7 tahun
  • E.   Melakukan perawatan bersiklus lebih dari 7 tahun
64. Sekolah/madrasah mempunyai pramasukana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
  • A.   Memiliki 16 atau lebih jenis pramasukana yang dipersyaratkan
  • B.   Memiliki 12-15 jenis pramasukana yang dipersyaratkan
  • C.   Memiliki 8-11 jenis pramasukana yang dipersyaratkan
  • D.   Memiliki 4-7 jenis pramasukana yang dipersyaratkan
  • E.   Kurang dari 4 jenis pramasukana yang dipersyaratkan
65. Sekolah/madrasah mempunyai ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan masukana sesuai ketentuan.
  • A. Memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan masukana sesuai ketentuan
  • B.   Memiliki ruang kelas dengan jumlah dan ukuran sesuai ketentuan
  • C.   Memiliki ruang kelas dengan jumlah yang sesuai ketentuan
  • D.   Memiliki ruang kelas dengan ukuran yang sesuai
  • E. Memiliki ruang kelas dengan ukuran, jumlah, dan masukana yang tidak sesuai ketentuan
66. Sekolah/madrasah mempunyai ruang perpustakaan dengan luas dan masukana sesuai dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara terbaik, kondisinya terawat dengan baik, membersihkan serta nyaman.
  • A. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan masukana sesuai dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara terbaik, kondisinya terawat dengan baik, membersihkan serta nyaman
  • B.   Memiliki ruang perpustakaan dengan masukana sesuai ketentuan
  • C.   Memiliki ruang perpustakaan dengan luas sesuai ketentuan
  • D.  Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan masukana tidak sesuai ketentuan
  • E.   Tidak mempunyai ruang perpustakaan
67. Sekolah/madrasah mempunyai kelas yang sanggup dimanfaatkan sebagai laboratorium IPA, yang dilengkapi dengan: (1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) aneka macam macam poster.
  • A.   Memiliki 9 atau lebih kelengkapan
  • B.   Memiliki 7-8 kelengkapan
  • C.   Memiliki 5-6 kelengkapan
  • D.   Memiliki 3-4 kelengkapan
  • E.   Memiliki kurang dari 3 kelengkapan
68. Sekolah/madrasah mempunyai ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan masukana meliputi: (1) bangku pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) bangku dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) kawasan sampah, (8) jam dinding.
  • A. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan masukana sebanyak 5-8
  • B. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan masukana sebanyak 1-4
  • C. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan masukana sebanyak 5-8
  • D. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan masukana sebanyak 1-4
  • E.   Tidak mempunyai ruang khusus untuk pimpinan
69. Sekolah/madrasah mempunyai ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 40 m2, dengan masukana: (1) bangku kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) bangku tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) kawasan sampah, (8) kawasan basuh tangan, (9) jam dinding.
  • A.   Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai 7-9 masukana
  • B. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 7 masukana
  • C. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai 7-9 masukana
  • D. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 7 masukana
  • E.   Tidak mempunyai ruang khusus untuk guru
70. Sekolah/madrasah mempunyai ruang tenaga manajemen dengan rasio minimum 4 m2/staf dan luas minimum 16 m2, dengan masukana: (1) bangku kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) papan statistik, (5) kawasan sampah, (6) komputer, (7) filing kabinet, (8) brankas, (9) telepon, (10) jam dinding, (11) kotak kontak, (12) penanda waktu.
  • A. Memiliki ruang tenaga manajemen dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai 10-12 masukana
  • B. Memiliki ruang tenaga manajemen dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 10 masukana
  • C. Memiliki ruang tenaga manajemen dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai 10-12 masukana
  • D. Memiliki ruang tenaga manajemen dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 10 masukana
  • E. Tidak mempunyai ruang khusus untuk tenaga administrasi
71. Sekolah/madrasah mempunyai kawasan diberibadah bagi masyarakat sekolah/ madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan masukana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan kawasan berwudu.
  • A. Memiliki kawasan diberibadah dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai 3 masukana atau lebih
  • B. Memiliki kawasan diberibadah dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 3 masukana
  • C. Memiliki kawasan diberibadah dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai 3 masukana atau lebih
  • D. Memiliki kawasan diberibadah dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 3 masukana
  • E. Tidak mempunyai kawasan diberibadah
72. Sekolah/madrasah mempunyai ruang konseling dengan luas minimum 9 m2, dengan masukana: (1) meja kerja, (2) bangku kerja, (3) bangku tamu, (4) lemari, (5) papan kegiatan, (6) instrumen konseling, (7) buku sumber, (8) media pengembangan kepribadian, (9) jam dinding.
  • A. Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai 8-9 masukana
  • B. Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 8 masukana
  • C. Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai 8-9 masukana
  • D. Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 8 masukana
  • E.   Tidak mempunyai ruang konseling
73. Sekolah/madrasah mempunyai ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan masukana: (1) kawasan pulas, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13) kawasan sampah, (14) kawasan basuh tangan, (15) jam dinding.
  • A. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai 12-15 masukana
  • B. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 12 masukana
  • C. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai 12-15 masukana
  • D. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 12 masukana
  • E. Tidak mempunyai ruang UKS 
74. Sekolah/madrasah mempunyai ruang organisasi kesiswaan dengan luas minimum 9 m2, dengan masukana: (1) meja, (2) kursi, (3) papan tulis, (4) lemari, (5) jam dinding.
  • A. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai 4-5 masukana
  • B. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 4 masukana
  • C. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai 4-5 masukana
  • D. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai ketentuan dan mempunyai kurang dari 4 masukana
  • E. Tidak mempunyai ruang organisasi kesiswaan
75. Sekolah/madrasah mempunyai jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) membersihkan, (5) masukana lengkap
  • A.   Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), (4) dan (5)
  • B.   Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
  • C.   Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
  • D.   Memenuhi ketentuan (1) dan (3)
  • E.   Tidak memenuhi ketentuan
76. Sekolah/madrasah mempunyai gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 21 m2, (2) mempunyai perabot, (3) sanggup dikunci, (4) tertata dengan baik.
  • A.   Memenuhi 4 ketentuan
  • B.   Memenuhi 3 ketentuan
  • C.   Memenuhi 2 ketentuan
  • D.   Memenuhi 1 ketentuan
  • E.   Tidak mempunyai gudang
77. Sekolah/madrasah mempunyai kawasan bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) mempunyai bendera dan tiang bendera, (3) mempunyai peralatan olahraga, (4) mempunyai peralatan seni budaya, (5) mempunyai peralatan keterampilan.
  • A.   Memenuhi 5 ketentuan
  • B.   Memenuhi ketentuan (1), (2), (3) dan (4)
  • C.   Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
  • D.  Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
  • E.   Tidak memenuhi ketentuan
78. Sekolah/madrasah mempunyai ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum (2) kualitas (3) terawat dengan baik, (4) membersihkan, (5) nyaman.
  • A.   Memenuhi 5 ketentuan
  • B.   Memenuhi 4 ketentuan
  • C.   Memenuhi 3 ketentuan
  • D.   Memenuhi 2 ketentuan
  • E.   Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
79. Sekolah/madrasah mempunyai kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan membersihkan, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan masakan yang sehat dan bergizi.
  • A.   Memenuhi tiruana ketentuan
  • B.   Memenuhi ketentuan (1), (3), (4), dan (5)
  • C.   Memenuhi ketentuan (1), (3), dan (5)
  • D.   Memenuhi ketentuan (1), (4), dan (5)
  • E.   Tidak memenuhi ketentuan (1)
80. Sekolah/madrasah mempunyai kawasan parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) mempunyai sistem pengamanan, (4) mempunyai rambu-rambu parkir, (5) mempunyai petugas khusus.
  • A.   Memenuhi tiruana ketentuan
  • B.   Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (5)
  • C.   Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
  • D.   Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
  • E.   Tidak memenuhi ketentuan (1) 
Tag : Akreditasi
0 Komentar untuk "Instrumen Legalisasi Smp/Mts - 2017 Standar Sarana Dan Prasarana"

Back To Top