81. Sekolah/madrasah mempunyai visi, misi, dan tujuan yang terang sesuai ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan.
- A. Memenuhi 4 ketentuan
- B. Memenuhi 3 ketentuan
- C. Memenuhi 2 ketentuan
- D. Memenuhi 1 ketentuan
- E. Tidak sesuai ketentuan
82. Sekolah/madrasah sudah merumuskan dan tetapkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri,
(2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3) disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen tertulis.
- A. Memenuhi 4 ketentuan
- B. Memenuhi 3 ketentuan
- C. Memenuhi 2 ketentuan
- D. Memenuhi 1 ketentuan
- E. Tidak memenuhi ketentuan
83. Sekolah/madrasah mempunyai pedoman pengelolaan yang meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4) pinjaman kiprah guru, (5) pinjaman kiprah tenaga kependidikan, (6) peraturan akademik, (7) tata tertib, (8) aba-aba etik, (9) biaya operasional.
- A. Memiliki 8-9 dokumen
- B. Memiliki 6-7dokumen
- C. Memiliki 4-5 dokumen
- D. Memiliki 2-3 dokumen
- E. Kurang dari 2 dokumen
84. Sekolah/madrasah mempunyai struktur organisasi yang lengkap dan efektif, sesuai ketentuan, melalui langkah diberikut: (1) diputuskan, (2) diputuskan,(3) disosialisasikan, (4) disahkan.
- A. Memenuhi 4 ketentuan
- B. Memenuhi 3 ketentuan
- C. Memenuhi 2 ketentuan
- D. Memenuhi 1 ketentuan
- E. Tidak memenuhi ketentuan
- A. Melaksanakan 91%-100% kegiatan
- B. Melaksanakan 81%-90% kegiatan
- C. Melaksanakan 71%-80% kegiatan
- D. Melaksanakan 61%-70% kegiatan
- E. Melaksanakan kurang dari 61% kegiatan
86. Sekolah/madrasah melaksanakan acara kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) training prestasi, (5) penelusuran alumni.
- A. Melaksanakan 5 atau lebih kegiatan
- B. Melaksanakan 4 kegiatan
- C. Melaksanakan 3 kegiatan
- D. Melaksanakan 2 kegiatan
- E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
87. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan acara pembelajaran meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3) perangkat pembelajaran, (4) penilaian hasil mencar ilmu siswa, (5) peraturan akademik.
- A. Melaksanakan 5 atau lebih pengelolaan
- B. Melaksanakan 4 pengelolaan
- C. Melaksanakan 3 pengelolaan
- D. Melaksanakan 2 pengelolaan
- E. Melaksanakan kurang dari 2 pengelolaan
88. Sekolah/madrasah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: (1) pemenuhan kebutuhan, (2) pemberdayaan, (3) pengembangan dan promosi, (4) penghargaan.
- A. Melaksanakan 4 atau lebih pendayagunaan
- B. Melaksanakan 3 pendayagunaan
- C. Melaksanakan 2 pendayagunaan
- D. Melaksanakan 1 pendayagunaan
- E. Tidak melaksanakan pendayagunaan
89. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1) kesesuaian penugasan dengan keahlian, (2) keseimbangan beban kerja, (3) keaktifan, (4) pencapaian prestasi, (5) keikutsertaan dalam aneka macam lomba.
- A. Melaksanakan 5 atau lebih penilaian
- B. Melaksanakan 4 penilaian
- C. Melaksanakan 3 penilaian
- D. Melaksanakan 2 penilaian
- E. Melaksanakan kurang dari 2 penilaian
90. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, (2) mengatur ihwal sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur ihwal penyusunan dan pencairan anggaran, (4) mengatur ihwal kewenangan dan tanggung balasan kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur ihwal pembukuan.
- A. Memenuhi 5 ketentuan
- B. Memenuhi 4 ketentuan
- C. Memenuhi 3 ketentuan
- D. Memenuhi 2 ketentuan
- E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
91. Sekolah/madrasah melibatkan kiprah serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan forum lain yang relevan dalam melaksanakan aneka macam acara pengelolaan pendidikan, antara lain lembaga: (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) kepolisian, (4) keagamaan dan kemasyarakatan, (5) dunia usaha, (6) pengembangan minat dan bakat.
- A. Bekerja sama dengan 6 atau lebih lembaga
- B. Bekerja sama dengan 4-5 lembaga
- C. Bekerja sama dengan 2-3 lembaga
- D. Bekerja sama dengan 1 lembaga
- E. Tidak bekerja sama
92. Sekolah/madrasah melaksanakan acara penilaian diri terhadap kinerja sekolah/madrasah dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- A. Melaksanakan sekali dalam 1 tahun
- B. Melaksanakan sekali dalam 2 tahun
- C. Melaksanakan sekali dalam 3 tahun
- D. Melaksanakan sekali dalam 4 tahun
- E. Melaksanakan sekali dalam lebih dari 4 tahun
93. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan kiprah kepemimpinan yang meliputi: (1) menjabarkan visi ke dalam misi, (2) merumuskan tujuan dan sasaran mutu, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, (5) melibatkan guru dan komite, (6) meningkatkan motivasi kerja, (7) membuat lingkungan pembelajaran yang efektif, (8) meningkatkan mutu, (9) memdiberi teladan.
- A. Melaksanakan 8-9 tugas
- B. Melaksanakan 6-7 tugas
- C. Melaksanakan 4-5 tugas
- D. Melaksanakan 2-3 tugas
- E. Melaksanakan kurang dari 2 tugas
94. Kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran, meliputi:(1) membangun tujuan bersama, (2) meningkatkan kreasi dan penemuan dalam pengembangan kurikulum, (3) membuatkan motivasi guru, (4) menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, (5) membuatkan sistem penilaian, (6) mengambil keputusan berbasis data.
- A. Menerapkan 6 prinsip
- B. Menerapkan 5 Prinsip
- C. Menerapkan 4 prinsip
- D. Menerapkan 3 prinsip
- E. Menerapkan kurang dari 3 prinsip
95. Sekolah/madrasah mempunyai sistem informasi administrasi (SIM) yang meliputi: (1) pengelolaan SIM, (2) penyediaan kemudahan SIM, (3) penugasan pengelola SIM, (4) pelaporan data dan informasi.
Tag :
Akreditasi
0 Komentar untuk "Instrumen Ratifikasi Smp/Mts - 2017 Standar Pengelolaan"