Instrumen Pengakuan Smp/Mts - 2017 Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidikan

38. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari kegiatan studi terakreditasi.
  • A.  100% berpendidikan S1/D4, dan ada yang berpendidikan S2/S3
  • B.  91%-100% berpendidikan S1/D4
  • C.  81%-90% berpendidikan S1/D4
  • D.  71%-80% berpendidikan S1/D4
  • E.  Kurang dari 71% berpendidikan S1/D4
39. Guru mempunyai akta pendidik.
  • A.  86%-100% mempunyai akta pendidik
  • B.  71%-85% mempunyai akta pendidik
  • C.  56%-70% mempunyai akta pendidik
  • D.  41%-55% mempunyai akta pendidik
  • E.  Kurang dari 41% mempunyai akta pendidik
40. Guru mengampu mata pelajaran sesuai dengan riwayat pendidikan dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan.
  • A.  91%-100% sesuai
  • B.  81%-90% sesuai
  • C.  71%-80% sesuai
  • D.  61%-70% sesuai
  • E.  Kurang dari 61% sesuai
41. Guru mata pelajaran mempunyai kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa menurut kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) memakai teknologi info dan komunikasi, (6) membuatkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9) memakai hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) melaksanakan tindakan reflektif.
  • A.  91%-100% guru mempunyai kompetensi pedagogik
  • B.  81%-90% guru memiliki kompetensi pedagogik
  • C.  71%-80% guru memiliki kompetensi pedagogik
  • D.  61%-70% guru memiliki kompetensi pedagogik
  • E.  Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi pedagogik
42. Guru mempunyai kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan rujukan pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, (3) membuatkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) membuatkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif,
(5) memanfaatkan teknologi info dan komunikasi.
  • A.  91%-100% guru mempunyai kompetensi profesional
  • B.  81%-90% guru mempunyai kompetensi profesional
  • C.  71%-80% guru mempunyai kompetensi profesional
  • D.  61%-70% guru mempunyai kompetensi profesional
  • E.  Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi profesional
43. Guru mempunyai kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan diri sebagai langsung yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (4) mengatakan etos kerja, tanggung jawaban, rasa gembira menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi instruksi etik profesi.
  • A.  91%-100% guru mempunyai kompetensi kepribadian
  • B.  81%-90% guru mempunyai kompetensi kepribadian
  • C.  71%-80% guru mempunyai kompetensi kepribadian
  • D.  61%-70% guru mempunyai kompetensi kepribadian
  • E.  Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi kepribadian
44. Guru mempunyai kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru, (2) tenaga kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakat.
  • A.  91%-100% guru mempunyai kompetensi sosial
  • B.  81%-90% guru mempunyai kompetensi sosial
  • C.  71%-80% guru mempunyai kompetensi sosial
  • D.  61%-70% guru mempunyai kompetensi sosial
  • E.  Kurang dari 61% guru mempunyai kompetensi sosial
45. Guru Bimbingan Konseling (BK) mempunyai kompetensi profesional yang meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen,(2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.
  • A.  91%-100% guru BK mempunyai kompetensi profesional
  • B.  81%-90% guru BK mempunyai kompetensi profesional
  • C.  71%-80% guru BK mempunyai kompetensi profesional
  • D.  61%-70% guru BK mempunyai kompetensi profesional
  • E.  Kurang dari 61% guru BK mempunyai kompetensi profesional
46. Rasio antara Guru BK dengan jumlah siswa sesuai ketentuan, 1 (satu) Guru BK melayani terbaik 150 siswa.
  • A.  Rasio 1 : (1-150)
  • B.  Rasio 1 : (151-200)
  • C.  Rasio 1 : (201-250)
  • D.  Rasio 1 : (251-300)
  • E.  Rasio 1 : lebih dari 300
47. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia terbaik 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin, (5) mempunyai akta pendidik, (6) mempunyai akta kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir.
  • A.  Memenuhi 9 kriteria
  • B.  Memenuhi 7-8 kriteria
  • C.  Memenuhi 5-6 kriteria
  • D.  Memenuhi 3-4 kriteria
  • E.  Memenuhi kurang dari 3 kriteria
48. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan, (2) membuatkan organisasi, (3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) membuat budaya aman dan inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola masukana dan pramasukana, (8) mengelola kekerabatan dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  • A.  Memiliki 14-16 kompetensi manajerial
  • B.  Memiliki 11-13 kompetensi manajerial
  • C.  Memiliki 8-10 kompetensi manajerial
  • D.  Memiliki 5-7 kompetensi manajerial
  • E.  Memiliki kurang dari 5 kompetensi manajerial
49. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan kewirausahaan yang meliputi: (1) melaksanakan inovasi, (2) bekerja keras, (3) mempunyai motivasi, (4) pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) mempunyai naluri kewirausahaan.
  • A.  Memiliki 5 kemampuan kewirausahaan
  • B.  Memiliki 4 kemampuan kewirausahaan
  • C.  Memiliki 3 kemampuan kewirausahaan
  • D.  Memiliki 2 kemampuan kewirausahaan
  • E.  Memiliki kurang dari 2 kemampuan kewirausahaan
50. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan supervisi akademik yang meliputi: (1) merencanakan kegiatan supervisi , (2) melaksanakan supervisi terhadap guru, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.
  • A.  Memiliki 4 kemampuan supervisi
  • B.  Memiliki 3 kemampuan supervisi
  • C.  Memiliki 2 kemampuan supervisi
  • D.  Memiliki 1 kemampuan supervisi
  • E.  Tidak mempunyai kemampuan supervisi
51. Sekolah/madrasah mempunyai Kepala Tenaga Administrasi dengan ketentuan: (1) kualifikasi minimal berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, atau D3 dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun, (2) mempunyai akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang diputuskan oleh pemerintah.
  • A. Berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 tahun, dan mempunyai sertifikat
  • B. Berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan mempunyai sertifikat
  • C. Berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 tahun, dan tidak mempunyai sertifikat
  • D. Berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan tidak mempunyai sertifikat
  • E.  Berpendidikan di bawah D3
52. Sekolah/madrasah mempunyai tenaga manajemen yang berkualifikasi akademik minimal Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • A.  Memiliki lebih dari 3 tenaga manajemen berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau sederajat, dan ada di antaranya mempunyai kualifikasi di atas SMA
  • B. Memiliki lebih dari 3 tenaga manajemen berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau sederajat
  • C.  Memiliki 3 tenaga manajemen berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau sederajat
  • D.  Memiliki 2 tenaga manajemen berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau sederajat
  • E.  Memiliki 1 tenaga manajemen berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau sederajat
53. Kepala perpustakaan memenuhi syarat sebagai diberikut: (1) bagi jalur pendidik minimal S1/D4, mempunyai akta kompetensi, dan masa kerja 3 tahun, (2) bagi jalur tenaga kependidikan minimal D2, mempunyai akta kompetensi pengelolaan perpustakaan serta berpengalaman 4 tahun.
  • A. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 tahun, dan mempunyai sertifikat
  • B. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman 1-2 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman 1-3 tahun, dan mempunyai sertifikat
  • C. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman minimal 4 tahun, dan tidak mempunyai sertifikat
  • D. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman 1-2 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan pengalaman 1-3 tahun, dan tidak mempunyai sertifikat
  • E.  Tidak memenuhi persyaratan
54.Tenaga Perpustakaan mempunyai kualifikasi minimal Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat dan mempunyai akta kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.
  • A. Memiliki kualifikasi di atas Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat dan mempunyai sertifikat
  • B. Memiliki kualifikasi Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat dan mempunyai sertifikat
  • C.  Memiliki kualifikasi Sekolah Menengan Atas dan tidak mempunyai sertifikat
  • D.  Memiliki kualifikasi di bawah Sekolah Menengan Atas dan tidak mempunyai sertifikat
  • E.  Tidak mempunyai tenaga perpustakaan
55. Sekolah/madrasah mempunyai laboran dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar tenaga laboratorium.
  • A.  Memiliki kualifikasi minimal D1 yang relevan dan mempunyai sertifikat
  • B.  Memiliki kualifikasi minimal D1 yang relevan
  • C. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang tidak relevan dan mempunyai sertifikat
  • D.  Memiliki kualifikasi minimal D1 yang tidak relevan
  • E.  Tidak mempunyai laboran
56. Sekolah/madrasah mempunyai petugas yang melaksanakan layanan khusus, mencakup tugas: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kemembersihkanan, (4) pesuruh, (5) pengemudi.
  • A. Memiliki petugas yang melaksanakan 4 jenis atau lebih layanan khusus.
  • B.  Memiliki petugas yang melaksanakan 3 jenis layanan khusus.
  • C.  Memiliki petugas yang melaksanakan 2 jenis layanan khusus.
  • D.  Memiliki petugas yang melaksanakan 1 jenis layanan khusus.
  • E.  Tidak mempunyai petugas yang melaksanakan layanan khusus.
Tag : Akreditasi
0 Komentar untuk "Instrumen Pengakuan Smp/Mts - 2017 Standar Pendidik Dan Tenaga Pendidikan"

Back To Top