Program Pengembangan Diri Pelayanan Bimbingan Konseling

Dalam rangka mempersembahkan peluang kepada akseptor didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan  akseptor didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah, maka jadwal pengembangan diri dituangkan ke dalam tiga bentuk pelaksanaan, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling, acara ekstrakurikuler dan acara pembiasaan  

Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Program pelayanan bimbingan dan konseling ialah pelayanan menolongan kepada akseptor didik, baik secara perorangan maupun kelompok, biar bisa berdikari dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui banyak sekali jenis layanan dan acara pendukung, menurut norma-norma yang berlaku.
1.  Fungsi Bimbingan Konseling
  • Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi untuk memmenolong akseptor didik memahami diri dan lingkungannya.  
  • Fungsi Pencegahan, yaitu fungsi untuk memmenolong akseptor didik bisa mencegah atau menghindarkan diri dari banyak sekali permasalahan yang sanggup menghambat perkembangan dirinya. 
  • Fungsi Pengentasan, yaitu fungsi untuk memmenolong akseptor didik mengatasi persoalan yang dialaminya. 
  • Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan, yaitu fungsi untuk memmenolong akseptor didik memelihara dan menumbuhkembangkan banyak sekali potensi dan kondisi kasatmata yang dimilikinya 
  • Fungsi Advokasi, yaitu fungsi untuk memmenolong akseptor didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang menerima perhatian.
2. Pola Kerja Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pola kerja pelayanan bimbingan dan konseling ialah contoh ”17 Plus”, yang terdiri dari 4 bidang pelayanan, 9 jenis layanan dan 6 acara pendukung.
a. Bidang Pelayanan Konseling
  • Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong akseptor didik dalam memahami, menilai, dan membuatkan potensi dan kecakapan, talenta dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik  kepribadian dan kebutuhan dirinya secara  realistik.
  • Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong akseptor didik dalam memahami dan menilai serta membuatkan kemampuan kekerabatan sosial yang sehat dan efektif dengan mitra sebaya, anggota keluarga, dan masyarakat lingkungan sosial yang lebih luas.
  • Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong akseptor didik membuatkan kemampuan berguru dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan berguru secara mandiri.
  • Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong akseptor didik dalam memahami dan menilai informasi, serta menentukan dan mengambil keputusan karir.
b. Jenis Layanan Konseling
  • Orientasi, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk beradaptasi serta mempergampang dan memperlancar kiprah akseptor didik di lingkungan yang baru.
  • Informasi, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik mendapatkan dan memahami banyak sekali informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
  • Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang sempurna di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, jadwal tes, magang, dan acara ekstra kurikuler.
  • Penguasaan Konten, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan  yang berkhasiat dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
  • Konseling Perorangan, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik dalam mengentaskan persoalan pribadinya.
  • Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan kekerabatan sosial, acara belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melaksanakan acara tertentu melalui dinamika kelompok.
  • Konseling Kelompok, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik dalam pembahasan dan pengentasan persoalan eksklusif melalui dinamika kelompok.
  • Konsultasi, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau persoalan akseptor didik.
  • Mediasi, yaitu layanan yang memmenolong akseptor didik menuntaskan permasalahan dan memperbaiki kekerabatan antarmereka.
c. Kegiatan Pendukung
  • Aplikasi Instrumentasi, yaitu acara mengumpulkan data tentang diri akseptor didik dan lingkungannya, melalui aplikasi banyak sekali instrumen, baik tes maupun non-tes.
  • Himpunan Data, yaitu acara menghimpun data yang relevan dengan pengembangan akseptor didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
  • Konferensi Kasus, yaitu acara mengulas permasalahan akseptor didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang sanggup mempersembahkan data, kegampangan dan akad bagi terentaskannya persoalan akseptor didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  • Kunjungan Rumah, yaitu acara memperoleh data, kegampangan dan akad bagi terentaskannya persoalan akseptor didik melalui pertemuan dengan orang bau tanah dan atau keluarganya.
  • Tampilan Kepustakaan, yaitu acara menyediakan banyak sekali materi pustaka yang sanggup dipakai akseptor didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, acara belajar, dan karir/jabatan.
  • Alih Tangan Kasus, yaitu acara untuk memindahkan penanganan persoalan akseptor didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
3. Format Kegiatan
  • Individual, yaitu format acara konseling yang melayani akseptor didik secara perorangan. 
  • Kelompok, yaitu format acara konseling yang melayani sejumlah akseptor didik melalui suasana dinamika kelompok. 
  • Klasikal, yaitu format acara konseling yang melayani sejumlah akseptor didik dalam satu kelas. 
  • Lapangan, yaitu format acara konseling yang melayani seorang atau  sejumlah akseptor didik melalui acara di luar kelas atau lapangan. 
  • Pendekatan Khusus, yaitu format acara konseling yang melayani kepentingan akseptor didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang sanggup mempersembahkan kegampangan.
4. Jenis Program
Pola kerja pelayanan bimbingan dan konseling tersebut diatas (Pola 17 Plus) dituangkan ke dalam beberapa jenis program, yaitu :
  • Program Tahunan, yaitu jadwal pelayanan konseling mencakup seluruh acara selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.  
  • Program Semesteran, yaitu jadwal pelayanan konseling mencakup seluruh acara selama satu semester yang ialah jabaran jadwal tahunan.  
  • Program Bulanan, yaitu jadwal pelayanan konseling mencakup seluruh acara selama satu bulan yang ialah jabaran jadwal semesteran.  
  • Program Mingguan, yaitu jadwal pelayanan konseling mencakup seluruh acara selama satu ahad yang ialah jabaran jadwal bulanan.  
  • Program Harian, yaitu jadwal pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian ialah jabaran dari jadwal mingguan dalam bentuk Satuan Layanan (SATLAN) dan atau Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG) konseling.
5. Penyusunan Program
  • Program pelayanan konseling disusun menurut kebutuhan akseptor didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. 
  • Substansi jadwal pelayanan konseling mencakup keempat bidang, jenis layanan dan acara pendukung, format kegiatan, samasukan pelayanan, dan volume/beban kiprah konselor.
6. Pelaksanaan Kegiatan Konseling
 a. Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah:
  • Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan akseptor didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, acara instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang sanggup dilakukan di dalam kelas.
  • Volume acara tatap muka klasikal ialah ekuivalen 2 (dua) jam pelajaran dan dilaksanakan secara terjadwal
  • Kegiatan tidak tatap muka dengan akseptor didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, acara konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, memanfaatkan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah:
  • Kegiatan tatap  muka dengan akseptor didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan mediasi, serta acara lainnya yang sanggup dilaksanakan di luar kelas. 
  • Satu kali acara layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
  • Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh acara pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
7.  Evaluasi Kegiatan Konseling
Kegiatan konseling dievaluasi melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam Satuan Layanan (SATLAN) dan Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG), untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hasil analisis acara pelayanan konseling dicantumkan dalam Laporan Pelaksanaan Program (LAPELPROG). Selanjutnya hasil acara pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap akseptor didik dilaporkan secara kualitatif. 
0 Komentar untuk "Program Pengembangan Diri Pelayanan Bimbingan Konseling"

Back To Top