Untuk menjalankan aktivitas Muhammadiyah maka pimpinan Muhammadiyah membentuk unsur pemmenolong pimpinan sesuai SK PP No. 244/KEP/I.0/B/2010.
A. Majelis
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Majelis Tabligh
- Majelis Pendidikan Tinggi
- Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
- Majelis Pendidikan Kader
- Majelis Pelayanan Umum
- Majelis Pelayanan Sosial
- Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
- Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
- Majelis Pemberdayaan Masyarakat
- Majelis Hukum dan HAM
- Majelis Lingkungan Hidup
- Majelis Pustaka dan Informasi
- Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
- Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan
- Lembaga Penanggulangan Bencana
- Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
- Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
- Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
- Lembaga Dakwah Khusus
- Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren
Dalam SK tersebut juga diputuskan hal sebagai diberikut:
- Majelis, berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, kawasan dan cabang yag dibuat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Khusus majelis pendidikan tinggi, pada tingkat wilayah dibuat oleh Pimpinan Wilayah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atas persetujuan Pimpinan Pusat.
- Lembaga, berkedudukan di tingkat sentra dan dibuat oleh Pimpinan Pusat. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah sanggup membentuk forum dengan persetujuan Pimpinan Perserikatan setingkat di atasnya.
- Khusus Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting, harus dibuat di tingkat Wilayah dan Daerah alasannya yaitu menempel dengan fungsi organisasi/perserikatan dan revitalisasi Cabang dan Ranting Muhammadiyah.
- Pimpinan Perserikatan pada tingkat wilayah, daerah, dan cabang biar menyesuaikan nomenklatur pemmenolong pimpinan yang dibuat sesuai dengan nomenklatur yang diputuskan.
Tag :
Materi KMD MTs-SMP
0 Komentar untuk "Ringkasan Bahan Kmd Smp/Mts: Majelis Dan Forum Pembantu Pimpinan Muhammadiyah"