Tupoksi Kepala Madrasah

Kepada kepala madrasah untuk membuat aktivitas kepala madrasah kegiatannya menurut Tupoksi Kepala madrasah.  ada permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang pengelolaan sekolah/madrasah mencakup : 1. Perencanaan aktivitas 2. Pelaksanaan planning kerja 3. Pengawasan dan penilaian 4. Kepemimpinan sekolah 5. Sistem isu sekolah

A. Perencanaan Program

  1. Merumuskan, menetapkan dan mengembangkan  visi misi sekolah
  2. Merumuskan, menetapkan dan mengembangkan  misi sekolah
  3. Merumuskan, menetapkan dan mengemnbangkan tujuan sekolah
  4. Membuat planning kerja sekolah RKSda RKAS
  5. Membuat perencanaan aktivitas induksi
B. Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun Jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah persemester dan tahunan
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. Melaksanaan PPDB, b. Memdiberikan, layanan BK kepada penerima didik, c.Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler, d.Melakukan pelatihan prestasi unggulan, dan e. Melakukan pelacakan terhadap alumni
  5. Menyusun KTSP, kelender pendidikan dan kegiatan pembelajaran
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Mengelola masukan dan pramasukana
  8. Membimbing guru pemula
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
  11. Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah
  12. Melaksanakan aktivitas induksi
C. Supervisi dan Evaluasi

  1. Melaksanakan aktivitas supervisi
  2. Melaksanaka EDS
  3. Melaksanakan penilaian dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayaan pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Menyiapkan kelengkapan ratifikasi sekolah
D. Kepemimpinan Sekolah

  1. Kepala sekolah melaksanakan kiprah kepemimpinan sebagai diberikut
  2. Menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu
  3. Merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai
  4. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan sekolah/madrasah
  5. Membuat planning strategis dan planning kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
  6. Bertanggung tanggapan dalam membuat keputusan anggaran sekolah dan madrasah
  7. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah
  8. Berkomunikasi untuk membuat sumbangan intensif dari orang bau tanah penerima didik dan masyarakat
  9. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemdiberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan arahan etik
  10. Menciptakan lingkungan pembelajaranyang efektif bagi penerima didik
  11. Bertanggung tanggapan atas perencanaan partisipatif terkenampelaksanaan kurikulum
  12. Melaksanakan dan merumuskan aktivitas supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
  13. Memdiberi teladan danmenjaga nama baik lembaga, profesidan kedudukan sesuai dengan iktikad yang didiberikan kepadanya.
  14. Memfasilitasi, pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan sumbangan oleh komunitas sekolah/madrasah
  15. Memmenolong, membina dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasahdan aktivitas pembelajaran yang aman bagi proses berguru penerima didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  16. Menjamin administrasi oraganisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasahuntuk membuat lingkungan berguru yang aman, sehat, efisiendan efektif
  17. Menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah penerima didik dan masyarakat dan komite sekolah/madrasah menaggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
  18. Memdiberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawaban
  19. Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
  20. Merencanakan pelaksanaan aktivitas induksi guru pemula (PIGP) di sekolah/madrasah
  21. Menyiapkan buku pedoman pelaksanaan aktivitas induksi di sekolah dan dokumen terkait ibarat KTSP,silabus, peraturan dan tatatertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, mekanisme P3K dan keamanan sekolah
  22. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
  23. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  24. Membuat SK pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula
  25. Menjadi pembimbing, jikalau pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing
  26. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jikalau tidak mempunyai pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing
  27. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula
  28. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melaksanakan bimbingan
  29. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan mempersembahkan masukan untuk perbaikan
  30. Memdiberi penilaian kepada guru pemula
  31. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan masukan dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasahdan mempersembahkan salinan laporan tersebut kepada guru pemula
E. Sistem Informasi sekolah

  1. Menciptakan atmosfir akademik yang aman dengan membangun budaya sekolah untuk membuat suasana yang kompetitif bagi siswa rasa tanggung tanggapan bagi guru dan karyawan, menjadikan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan , dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi
  2. Melakukan penataan kiprah dan tanggung tanggapan yang terang bagi masyarakat sekolah berbasis kinerja
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam administrasi sekolah/madrasah
  5. Didukung oleh kepemimpinan manajerialyang besar lengan berkuasa dan mempunyai tingkat sustainabilitas tinggi
  6. Penguatan eksistensi  lembaga dengan melaksanakan sosialisasi kepada tiruana pihak untuk mempersembahkan isu dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh sumbangan secara terbaik
  7. Penguatan managemen sekolah dengan melaksanakan restrukturisasi dan reorganisasi intern  sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau berperihalan  dengan peraturan yang ada)sebagai bentukpengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah/madrasah
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaenteng yang lebih luas dengan aneka macam pihak baik di dalam maupun di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU)
  9. Meminimalkan persoalan yang timbul  di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah
  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi aneka macam akomodasi (perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah supaya implementasi sistem isu administrasi (SIM)  berbasis TIK lebih efektif.

0 Komentar untuk "Tupoksi Kepala Madrasah"

Back To Top