PUASA
Menurut bahasa puasa berasal dari kata-kata الصوم yang berarti menahan, menyerupai seseorang menahan diri dari berbicara, maka dia tidak berbicara, dan seandainya dia menahan dari makan berarti dia tidak makan. Sesuai dengan firman Allah Swt. :
Artinya : ….”Sesungguhnya Aku sudah bernazar beerpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka Aku tidak Akan berbicara kepada siapapun pada hari ini .” (Q.S. Maryam /19:26).
Sedangkan berdasarkan Istilah : puasa ialah menahan diri kita dari makan dan minum dan segala saaesuatu yang membatalkan puasa semenjak dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan niat dan syarat tertentu.
Ini sesuai dengan firman Allah swt surat Al-baqarah ayat 187:
Artinya: …” Makan dan minumlah sehingga terang bagimu ( perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
Perintah puasa bukan spesialuntuk diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad saw. Tetapi juga sudah diwajibkan kepada umat terlampau, ini sebagaimana diterangkan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 183 :
Artinya : Hai orang – orang diberiman, diwajibkan atas engkau berpuasa sebagaimana sudah diwajibkan atas orang orang sebelum engkau biar engkau bertaqwa, ( Al – Baqarah, ayat 183 ).
SYARAT DAN RUKUN PUASA.
Syarat adalah segala yang harus ada dan harus dipenuhi sebelum melaksanakan puasa. Rukun ialah segala yang harus ada dan harus dipenuhi waktu melaksanakan puasa.
Syarat wajib puasa :
- Islam.
عَنْ عَاِئشَة َأَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَوَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ (رواه ابن ماجه )
Artinya :
Dari Aisyah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga golongan terlepas dari hukum, yaitu orang yang pulas hingga ia bangun, atau bawah umur hingga dia baligh, orang asing hingga ia akil atau sadar .” ( H.R. Ibnu Majah: 2031)
- Berakal sehat, orang asing tidak wajib puasa.
- Berbadan sehat, orang sakit dibolehkan tidak berpuasa tetapi wajib mengqada puasa.
- Bermukim/menetap, orang yang dalam perjalanan boleh tidakberpuasa, tetapi mengganti dihari yang lain.
- Suci dari haid dan nifas bagi wanita, perempuan yang sedang haid dan nifas dihentikan berpuasa, tetapi waib mengganti puasanya di hari lain.
- Mampu melaksanakan puasa, orang yang berusia lanjut boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidiyah kepada fakir miskin.
- Islam
- Tamyiz/baligh berakal
- Suci dari haid dan nifas
- Bukan pada hari – hari yang diharamkan puasa.
- Niat, yaitu menyengaja untuk melaksanakan puasa alasannya ingin melaksanakan perintah Allah swt. Tidak sah puasa kalau tidak berniat, sebagaimana sabda nabi saw.
أِنمَّا لآْعْمَلُ بِا النِّيَاتِ ... (رواه البخارى ومسلم )
Artinya : Sesungguhnya (sahnya) tiruana amalan itu dengan niat …(H.R. Al-Bukhari dan Muslim. Muslim: 3530)
Niat untuk puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
مَنْ لَّمْ يُبَيَتِ الصِّيَا مَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَا مُ لَهُ (رواه النسائى)
Artinya : Siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari , maka ia tidak memiliki puasa.( H.R. an-Nasa`i: 2294)
Tetapi niat untuk puasa sunat boleh berniat setelah terbit fajar, dan matahari sudah meninggi dengan syarat ia tidak minum dan memakan apa pun. Adapun Lafaz niat untuk puasa ialah :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ أَنْ أَدَاءٍ فَرْضَ شَهْرَ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعاَلىَ
Artinya : Sengaja saya berpuasa besok pagi pada bulan Ramadhan pada tahun ini fardhu alasannya Allah Ta`ala
- Imsak, artinya menahan atau Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenan matahari.
- Makan sahur dan mengakhirinya
عن أنس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تَسَحَّرُوْافَأِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَة َ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : Dari Anas r.a., ia berkata, “Hendaklah makan sahur alasannya dalam makan sahur itu terdapat keberkahan.( H.R. al-Bukhari:1789 dan Muslim: 1835)
- Menggosok gigi pada waktu pagi
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا صُمْتُمْ فاَ سْتاَكُوْا باِلْغَدَاةِ وَلاَتَسْتَاكُوْا بِا لْعَشِّي (رواه الطبرانى)
Artinya: Rasulullah saw. Bersabda,”Jika engkau berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan tidakbolehlah bersiwak pada waktu sore.” (H.R. at-tabrani)
- Menyegerakan berbuka
Berbuka dengan kurma atau makanan yang bagus dan belum dimasak, sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلىَ رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَأِنْ لَمْ تَكُنْ رُطْباَتٍ فَعَلَى تَمَرَاتٌ فَأِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ (رواه أبو داود)
Artinya: Dari Anas r.a., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda berbukalah sebelum shalat magrib dengan kurma, kalau tidak ada kurma dia minum air beberapa teguk (H.R Abu Daud)
- Membaca doa saat berbuka
أَلَّلهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ أَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظُّمَاءِ وَابْتِلَتِ الْعُرُوْقِ وَثَبِّتُ اْلأَجْرَ إِنْ شَاءَ اللهُ
Artinya : Ya Allah, untuk Engkau saya berpuasa, kepada Engkau saya diberiman dan dengan reski Engakau saya berbuka, dahaga sudah hilang, urat – urat sudah berair dan semoga pahalanya diputuskan Allah apa bila dikehendakinya.
- Memperbanyak Bersedekah,
- Memdiberi makanan untuk berbuka puasa bagi orang – orang yang berpuasa,
- Meperbanyak membaca Al Qur’an.
- Shalat Lail, yaitu shalat tarawiah, witir dan tahajud
- Berkumur – kumur saat puasa
- Bersiwak (gosok gigi) setelah tergelincir matahari
- Mencipi makanan walaupun tidak ditelan
- Berbekam
- Sengaja melambatkan berbuka
- Berkata kotor
- Memperbanyak pulas
- Makan dan minum dengan sengaja
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ نُسِيَ وَهُوَ صَائِمُ فَأْكُلُ أَوْ شَرَبَ فَلْيَتَمَ صُوْمُهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ الله وَسَقَاهُ (رواه البخارى ومسلم
Artinya : Rasulullah saw. Bersabda: “ Siapa yang lupa bahwa ia berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah disempunakan puasanya, gotong royong Allahla yang memdiberinya makan dan minum.” (H,R. al-Bukhari)
- Bersetubuh bagi suami istri disiang hari
Artinya : ….Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bersetubuh dengan istrimu…,(Q.S. Al-Baqarah/2: 187)
Kafarat bagi orang yang batal puasanya alasannya jimak disiang hari yaitu
-Memerdekakan budak, kalau tidak mampu,
-Puasa berturut turut 2 bulan, kalau tidak mampu
- Memdiberi makan fakir miskin 60 orang
- Keluar mani dengan sengaja. Orang yang berpuasa kalau keluar mani dengan sengaja , baik dengan cara onani maupun bersentuhan dengan istri maka puasanya menjadi batal, tetapi kalau keluar tampa sengaja, menyerupai melalui mimpi maka puasanya tidak batal.
- Muntah dengan sengaja
- Gila, mabuk, ayan atau pingsan
- Murtad
- Keluar haid dan nifas

Tag :
Materi Fiqih MTs
0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Viii - Puasa"