SHALAT DHUHA
Pengertian shalat dhuha dan dalilnya
Shalat dhuha yaitu shalat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha yaitu dikala matahari setinggi tombak pada pagi hari kira-kira pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB hingga tergelincir matahari.
Hukum shalat dhuha yaitu sunah.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أُوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِثَلاَثٍ بِصِيَامٍ ثَلاَ ثَةَ أَيَّامِ فِى كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ الضُّحَى وَأَنَّ أَتْرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامُ ( متفق عليه )
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata : Telah berpesan kepada saya kekasih saya Nabi Muhammad SAW. melaluiataubersamaini tiga kasus yaitu berpuasa tiga hari pada tiap-tiap bulan, shalat dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum pulas” (HR. Al-Bukhari)
Waktu pelaksanaan shalat dhuha
Shalat dhuha dilaksanakan pada pagi hari dikala matahari setinggi tombak kira-kira pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB hingga tergelincir. Lebih dianjurkan dikala matahari sudah terasa menyengat mendekati tergelincir matahari.
Tag :
Materi Fiqih MTs
0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Shalat Dhuha"