Ada delapan standar dalam pendidikan nasional:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan yakni Kriteria terkena kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar Isi
Standar Isi yakni kreteria terkena ruang lingkup bahan dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Standar Proses
Standar Proses yakni kriteria terkena pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependididkan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni kriteria terkena pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar Sarana dan Pramasukana
Standar Sarana dan Pramasukana yakni kriteria terkena ruang belajar, kawasan berolahraga, kawasan diberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kawasan bermain, kawasan berkreasi dan berekreasi serta sumber mencar ilmu lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penerapan teknologi isu dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan yakni kreteria terkena perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional supaya tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan yakni kriteria terkena komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria terkena mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu Peserta Didik.
Tag :
Istilah Pembelajaran
0 Komentar untuk "Apa Itu Delapan Standar Pendidikan?"