Penlampauan
Muhammadiyah berdiri tahun 1912 M dan mendapat statusnya sebagai masyarakat berbadan aturan pada tahun 1914. Saat itu Anggaran Dasar Mahammadiyah (ADM) sangat sederhana. Hanya memuat batang tubuh, belum mempunyai mukadimah. Sedangkan dalam mata aturan mukadimah mempunyai derajat lebih tinggi dari batang tubuh alasannya yaitu batang tubuh akan memuat pokok-pokok pikiran wacana pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan hidup organisasi.
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) gres dirumuskan setelah 38 tahun menjalankan gerakkannya. Hal ini bukan berarti Muhammadiyah belum mempunyai jiwa, semangat, dan nafas usaha yang jelas. Dalam membangun Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan melandaskan wangsit atau gagasannya pada rekan seperjuangan K.H A. Dahlan sanggup memahami dengan jelas, Masyarakat sanggup mencicipi buah pemikiran K.H.A Dahlan yang sekaligus membuktikan bahwa Muhammadiyah diterima keberdaannya oleh masyarakat.
1. Sejarah Singkat Perumusan MADM
Ada dua hal yang dihadapi Muhammadiyah dalam menghapi perubahan zaman yaitu pertama dinamika politik dan kondisi sosial negara, dan kedua perubahan figur kepemimpinan. Kedua kondisi ini mengaburkan keinginan usaha Muhammadiyah. Oleh alasannya yaitu itu Ki Bagus Hadikusima sebagai ketua PP Muhammadiyah (1942-1953) kembali menyidik pokok-pokok pikiran K.H.A Dahlan yang sudah pernah ia sampaikan kepada mitra dan rekan seperjuangannya.
Rumusan pikiran K.H A Dahlan diajukan sebagai materi pada Muktamar Darurat tahun 1946 di Jakarta. Pada Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta, konsep Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah diajukan kembali dan dibahas guna disahkan secara resmi. Pada ketika itu juga muncul konsep lain oleh Prof. Dr. Hamka, sehingga konsep tersebut belum sanggup disetujui.
Pada tahun 1951, Muktamar menyerahkan ini kepada sidang Tanwir. Sesudah diteliti dan dipertimbangkan maka anjuran konsep Ki Bagus Hadikusima terima, maka sidang Tanwir menunjuk Prof. Dr. Hamka, Prof. Mr. Kasman Singodimejo, KH Farid Ma'ruf dan Zein Djambek ditunjuk sebagai tim perumus MADM untuk menyempurnakan redaksional konsep tersebut.
Ada dua hal yang dihadapi Muhammadiyah dalam menghapi perubahan zaman yaitu pertama dinamika politik dan kondisi sosial negara, dan kedua perubahan figur kepemimpinan. Kedua kondisi ini mengaburkan keinginan usaha Muhammadiyah. Oleh alasannya yaitu itu Ki Bagus Hadikusima sebagai ketua PP Muhammadiyah (1942-1953) kembali menyidik pokok-pokok pikiran K.H.A Dahlan yang sudah pernah ia sampaikan kepada mitra dan rekan seperjuangannya.
Rumusan pikiran K.H A Dahlan diajukan sebagai materi pada Muktamar Darurat tahun 1946 di Jakarta. Pada Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta, konsep Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah diajukan kembali dan dibahas guna disahkan secara resmi. Pada ketika itu juga muncul konsep lain oleh Prof. Dr. Hamka, sehingga konsep tersebut belum sanggup disetujui.
Pada tahun 1951, Muktamar menyerahkan ini kepada sidang Tanwir. Sesudah diteliti dan dipertimbangkan maka anjuran konsep Ki Bagus Hadikusima terima, maka sidang Tanwir menunjuk Prof. Dr. Hamka, Prof. Mr. Kasman Singodimejo, KH Farid Ma'ruf dan Zein Djambek ditunjuk sebagai tim perumus MADM untuk menyempurnakan redaksional konsep tersebut.
2. Hakikat dan Fungsi MADM
Hakikat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu suatu kesimpulan dari perintah aliran Al Qur'an dan sunnah Rasul SAW yang meliputi wacana dedikasi insan kepada Allah SWT dan usul bagi setiap muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khalifah Allah untuk berinfak dan berjuang di jalan Allah SWT.
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu sebagai jiwa, nafas, dan semangat bagi para kadernya dalam melakukan dedikasi dan usaha di Perserikatan.
Hakikat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu suatu kesimpulan dari perintah aliran Al Qur'an dan sunnah Rasul SAW yang meliputi wacana dedikasi insan kepada Allah SWT dan usul bagi setiap muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khalifah Allah untuk berinfak dan berjuang di jalan Allah SWT.
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu sebagai jiwa, nafas, dan semangat bagi para kadernya dalam melakukan dedikasi dan usaha di Perserikatan.
3. Matan MADM
4. Sistematika Rumusan MADM
Tag :
Materi KMD MTs-SMP
0 Komentar untuk "Ringkasan Bahan Kmd Smp/Mts: Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah"