Kode Etik Guru Indonesia (Pgri 1989)

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan ialah bidang dedikasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang 1945, turut bertanggung tanggapan atas terwujudnya impian Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh lantaran itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai diberikut ini: 

  1.  Guru terbakti membimbing penerima didik untuk membentuk insan Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila 
  2. Guru mempunyai dan melaksanakan kejujuran profesional
  3. Guru berusaha memperoleh isu wacana penerima didik sebagai materi melaksanakan bimbingan dan pembinaan 
  4. Guru membuat suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses berguru mengajar 
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang renta anakdidik dan masyarakat sekitarnya untuk membina tugas serta dan rasa bertanggung tanggapan bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara eksklusif dan gotong royong membuatkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya 
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial 
  8. Guru gotong royong memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai masukana usaha dan pengabdian 
  9. Guru melaksanakan segala akal pemerintah dalam bidang pendidikan. 
0 Komentar untuk "Kode Etik Guru Indonesia (Pgri 1989)"

Back To Top