Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan ialah bidang dedikasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang 1945, turut bertanggung tanggapan atas terwujudnya impian Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh lantaran itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai diberikut ini:
- Guru terbakti membimbing penerima didik untuk membentuk insan Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
- Guru mempunyai dan melaksanakan kejujuran profesional
- Guru berusaha memperoleh isu wacana penerima didik sebagai materi melaksanakan bimbingan dan pembinaan
- Guru membuat suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses berguru mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang renta anakdidik dan masyarakat sekitarnya untuk membina tugas serta dan rasa bertanggung tanggapan bersama terhadap pendidikan
- Guru secara eksklusif dan gotong royong membuatkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
- Guru gotong royong memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai masukana usaha dan pengabdian
- Guru melaksanakan segala akal pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tag :
Profesi dan Karir
0 Komentar untuk "Kode Etik Guru Indonesia (Pgri 1989)"