Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Sholat Berjamaah


SHALAT BERJAMAAH
Pengertian shalat jamaah
Shalat jamaah yakni : shalat yang dikerjakan secara tolong-menolong oleh dua orang atau lebih salah satu menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.Hukumnya yakni : sunat muakad berdasar hadits Rasulullah Saw. :
صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً)
. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat”. (HR. Muttafaqun Alaih)

Syarat imam yakni :
  1. Berniat sebagai imam
  2. Fasih bacaannya
  3. Laki-laki bila makmum laki-laki.
  4. Tidak boleh dijadikan imam orang yang sedang mengimami orang lain
  5. Berdiri didepan
  6. Dahulukan yang lebih bau tanah dan banyak ilmu agamanya

Syarat makmum yakni :
  1. Berniat mengikuti imam
  2. Mengikuti segala gerak imam
  3. Mengetahui gerak gerik imam
  4. Berdiri dibelakang imam
  5. Berada dalam bangunan atau kawasan yang sama.

Susunan shaf dalam shalat berjamaah :
  • Jika makmum seorang maka berdiri disebelah kanan imam agak kebelakang sedikit, lalu jikalau hadir satu jamaah lagi ia berdiri disebelah kiri sejajar dengan makmum pertama, lalu kedua makmum tolong-menolong mundur sampai persis ada dibelakang imam
  • Jika makmum lebih dari satu maka makmum eksklusif berbaris dibelakang imam membentuk saf
  • Jika jamaah terdiri dari pria dan perempuan maka saf pria bakir balig cukup akal didepan saf anak laki-laki, shaf perempuan dibelakang shaf anak laki-laki. Jika seorang hadir terlambat maka ia harus

Adab shalat berjamaah
Yang berkaitan dengan imam:
  • Hendaknya dipilih imam yang lebih utama dan tidak dibenci  jamaah
  • Hendaknya imam tidak memulai takbiratul ihram sebelum saf  lurus
  • Hendaknya imam meentengkan shalatnya
  • Membaca Al Fatihah dengan bunyi yang keras di dua rakaat pertama pada shalat-shalat jahriyyah ( Magrib, Isa, dan Subuh )  dan membaca keduanya  secara pelan ( Shir ) pada shalat-shalat siriyyah ( Zuhur dan Ahar )
  • Jika dalam shalat imam terkena hadats atau najis yang mengakibatkan tidak dapat melenjutkan shalat, maka hendaklah ia meminta seorang makmum untuk mengantikan posisinya dan menyempurnakan shalat berjamaah
  • Hendaknya imam tidak menghususkan do’a untuk dirinya sendiri

Yang berkaitan dengan makmum:
  • Hendaknya mengatur saf ( barisan ) dengan rapat dan lurus
  • Hendaknya menentukan saf yang paling depan
  • Hendaknya memenuhi terlebih lampau saf yang ada di depan
  • Jika saf depan sudah penuh hendaknya membuat saf  baru, dipertamai ditengah-tengah sejajar dengan imam
  • Hendaknya saf belakang imam diatur dari jamaah pria sebagai saf terdepan, lalu jamaah anak-anak, lalu jamaah perempuan di saf paling belakang
  • Mengikuti apa saja yang dilakukan oleh imam
  • Jika imam melaksanakan kesalahan, hendaknya mengingatkan dg mengucapkan subhanallh bagi makmum pria dan bertepuk bagi jamaah perempuan


0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Sholat Berjamaah"

Back To Top