SHALAT BERJAMAAH
Pengertian shalat jamaah
Shalat jamaah yakni : shalat yang dikerjakan secara tolong-menolong oleh dua orang atau lebih salah satu menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.Hukumnya yakni : sunat muakad berdasar hadits Rasulullah Saw. :
صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً)
. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat”. (HR. Muttafaqun ’Alaih)
Syarat imam yakni :
- Berniat sebagai imam
- Fasih bacaannya
- Laki-laki bila makmum laki-laki.
- Tidak boleh dijadikan imam orang yang sedang mengimami orang lain
- Berdiri didepan
- Dahulukan yang lebih bau tanah dan banyak ilmu agamanya
Syarat makmum yakni :
- Berniat mengikuti imam
- Mengikuti segala gerak imam
- Mengetahui gerak gerik imam
- Berdiri dibelakang imam
- Berada dalam bangunan atau kawasan yang sama.
Susunan shaf dalam shalat berjamaah :
- Jika makmum seorang maka berdiri disebelah kanan imam agak kebelakang sedikit, lalu jikalau hadir satu jamaah lagi ia berdiri disebelah kiri sejajar dengan makmum pertama, lalu kedua makmum tolong-menolong mundur sampai persis ada dibelakang imam
- Jika makmum lebih dari satu maka makmum eksklusif berbaris dibelakang imam membentuk saf
- Jika jamaah terdiri dari pria dan perempuan maka saf pria bakir balig cukup akal didepan saf anak laki-laki, shaf perempuan dibelakang shaf anak laki-laki. Jika seorang hadir terlambat maka ia harus
Adab shalat berjamaah
Yang berkaitan dengan imam:
- Hendaknya dipilih imam yang lebih utama dan tidak dibenci jamaah
- Hendaknya imam tidak memulai takbiratul ihram sebelum saf lurus
- Hendaknya imam meentengkan shalatnya
- Membaca Al Fatihah dengan bunyi yang keras di dua rakaat pertama pada shalat-shalat jahriyyah ( Magrib, Isa, dan Subuh ) dan membaca keduanya secara pelan ( Shir ) pada shalat-shalat siriyyah ( Zuhur dan Ahar )
- Jika dalam shalat imam terkena hadats atau najis yang mengakibatkan tidak dapat melenjutkan shalat, maka hendaklah ia meminta seorang makmum untuk mengantikan posisinya dan menyempurnakan shalat berjamaah
- Hendaknya imam tidak menghususkan do’a untuk dirinya sendiri
Yang berkaitan dengan makmum:
- Hendaknya mengatur saf ( barisan ) dengan rapat dan lurus
- Hendaknya menentukan saf yang paling depan
- Hendaknya memenuhi terlebih lampau saf yang ada di depan
- Jika saf depan sudah penuh hendaknya membuat saf baru, dipertamai ditengah-tengah sejajar dengan imam
- Hendaknya saf belakang imam diatur dari jamaah pria sebagai saf terdepan, lalu jamaah anak-anak, lalu jamaah perempuan di saf paling belakang
- Mengikuti apa saja yang dilakukan oleh imam
- Jika imam melaksanakan kesalahan, hendaknya mengingatkan dg mengucapkan subhanallh bagi makmum pria dan bertepuk bagi jamaah perempuan
Tag :
Materi Fiqih MTs
0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Sholat Berjamaah"