Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Shalat Qasar

SHALAT QASAR
Pengertian shalat qashar
Menurut bahasa  shalat qashar berarti : shalat yang diringkas. Sedangkan berdasarkan istilah Qashar ialah mengerjakan shalat fardhu dengan cara meringkas jumlah rakaatnya, yaitu shalat yang empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Adapun shalat yang dua rakaat atau tiga rakaat dilarang diqashar. Allah berfirman  yang artinya"Dan apabila engkau bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa engkau mengqashar shalat (mu) kalau engkau takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang faktual bagimu (QS. An-Nisa’ : 101)

Shalat yang boleh diqashar
  • Shalat yang boleh diqashar ialah shalat yang jumlahnya  4 (empat) rakaat. Yaitu shalat Zhuhur, shalat Ashar, dan shalat Isya. Shalat Subuh dan Maghrib tidak sanggup diqashar alasannya jumlah rakaatnya kurang dari empat.
Syarat shalat qashar
  • Dalam perjalanan (musafir). Perjalanan diperbolehkan seseorang menjama’ shalat ialah perjalanan yang tidak terlarang menyerupai perjalanan bukan maksiat. Ada kemungkinan perjalanan yang dibolehkan seseorang menjama’ shalat ini perjalanan wajib menyerupai perjalanan ibadah haji atau perjalanan untuk mencari rezeki, atau mungkin perjalanan sunah menyerupai silaturrahmi
  • Perjalanan itu berjarak jauh sejauh 80,64 km atau perjalanan yang memakan waktu lebih dari sehari semalam
  • Shalat yang boleh diqashar yakni shalat ada’ atau shalat jama’ bukan qadha’.
  • Shalat yang boleh diqashar ialah shalat yang jumlah rakaatnya empat rakaat.
  • Niat mengqashar shalat pada waktu takbiratul ihram

0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Shalat Qasar"

Back To Top