SHALAT JUMAT
Pengertian shalat jum’at
Shalat jum’at ialah shalat dua rakaat yang dilaksanakan setelah khutbah waktu zuhur pada hari jum’at. Hukum melakukan shalat jum’at ialah fardhu ain bagi setiap muslim pria dewasa,. Merdeka dan penduduk tetap (mukim) dan bukan musafir. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang artinya “Hai orang-orang diberiman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah engkau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jikalau engkau Mengetahui”.
Keutamaan Hari Jum’at sebagaimana handits nabi: Dari Abu Hurairah t, ia berkata : “Rasulullah r bersabda: “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit padanya ialah hari Jum’at, di hari itu Adam dimasukan ke dalam nirwana dan pada hari itu Adam dikeluarkan dari nirwana dan hari final zaman akan terjadi pada hari Jum'at”. (HR. Muslim).
Syarat dan Rukun Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat jum’at yaitu :
- Islam
- Baligh (dewasa), tidak wajib shalat wajib bagi anak-anak
- Sehat akal
- Laki-laki, wanita tidak wajib
- Sehat badan, tidak wajib bagi orang yang sakit
- Bermukim (tidak sedang berpergian), musafir tidak wajib
Syarat sah shalat jum’at yaitu :
- Dilaksanakan ditempat-tempat yang sudah tetap
- Dilaksanakan secara berjamaah
- Dilaksanakan pada waktu shalat zuhur
- Shalat jum’at dipertamai dengan dua khutbah
Rukun shalat jum’at yaitu :
Rukun shalat jum’at sama dengan rukun shalat fardhu, namun ada hukum khusus perihal shalat jum’at, yaitu :
- Khatib (lazimnya sekaligus imam)
- Jamaah jum’at
- Dua khutbah dan duduk diantara keduanya
- Shalat dua rakaat (shalat jum’at) dengan berjamaah
Khutbah Jum’at
Syarat rukun khutbah jum’at
Syarat khutbah jum’at antara lain:
- Khatib harus suci dari hadas dan najis
- Khatib harus menutup aurat
- Khutbah dimulai setelah masuk waktu zuhur
- Khutbah dilakukan dengan bangun (jika mampu)
- Khatib duduk sejenak antara dua khutbah
- Suara khatib terdengar oleh jamaah
Rukun khutbah jum’at yaitu :
- Mengucapkan tahmid (puji-pujian kepada Allah SWT), contohnya :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَي وَدِيْنِ الْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَظِيْرًا لِيُظْهِرَهُ عَلَي الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَي بِاللهِ شَهِيْدًا
- Membaca dua kalimah syahadat, yaitu :
اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهَ الْوَحِدُ الْقَهَّارُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ
- Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW, yaitu :
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلى مُحَمَّدٍ وَعَلَي أَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ
- Wasiat taqwa, yaitu :
فَيَاَاَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
- Membaca ayat Al-qur’an sesuai dengan tema khutbah
- Membaca do’a yang meliputi seruan ampunan dosa, contohnya :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفَسَنَا وَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ
ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم
ربنا اغفر لنا ذنوبنا وإسرافنا في أمرنا وثبت أقدامنا وانصرنا على القوم الكافرين
ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار
عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَ الإِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِالْقُرْبَي وَيَنْهَي عَنِ الْفَحْشاَءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغِي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَلَذِكْرُ اللهُ اَكْبَرُ
Sunah shalat jum’at
Beberapa hal yang disunahkan bagi orang yang akan melakukan shalat jum’at, antara lain:
- Mandi sebelum berangkat ke masjid,
- Memakai pakaian yang paling anggun (jika ada),
- Memakai harum-haruman
- Menyegerakan hadir ke mesjid
- Memotong kuku dan mencukur kumis,
- Membaca al qur’an atau zikir sebelum khutbah,
- Memperbanyak membaca salawat dan do’a.
Tag :
Materi Fiqih MTs
0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Shalat Jumat"