Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Shalat Dalam Keadaan Darurat


SHALAT DALAM KEADAAN DARURAT
Pengertian shalat dalam keadaan darurat dan dalilnya
Shalat dalam keadaan darurat yaitu shalat yang dilaksanakan dalam keadaan yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakannya sesuai dengan rukun-rukun shalat yang lengkap. Dalam hal ini dijelaskan dalam hadits Rasul Saw. Yang artinya :

“Dari Ali bin Abu Thallib ra. Telah bersabda Rasulullah SAW ihwal shalat orang sakit, bila kuasa seseorang shalatlah ia dengan berdiri, bila tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak bisa sujud maka instruksi saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku’nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring kesebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah ia terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat”. (HR. Ad-Daruquthni) 

Tata cara shalat dalam keadaan sakit
Orang yang sedang sakit harus tetap melaksanakan shalat lima waktu selama ingatannya masih normal. Teknik melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang yang sakit tersebut. Jika ia tidak bisa berdiri maka boleh shalat dengan duduk. Jika ia tidak bisa dengan duduk boleh shalat dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika ia tidak bisa berbaring boleh shalat dengan telentang.

Tatacara melaksanakan shalat orang sakit :
Teknik shalat dengan duduk
Orang yang shalat dengan duduk, maka duduknya yaitu duduk iftirasy (seperti duduk tashahud pertama).  Niat, takbiratul ihram ,do’a iftitah, bacaan al-fatihah, bacaan ayat (surat) sama dengan shalat berdiri. Teknik ruku’nya cukup dengan membungkukkan tubuh sekedarnya. I’tidal tentunya dengan duduk, lalu sujud biasa, duduk di antara dua sujud sama, dan duduk tasyahud simpulan tentunya dengan duduk tawarruk. Sesudah itu tasyadud dan bacaan salamnya juga sama dengan shalat biasa. 

Teknik shalat dengan berbaring (pulas miring)
Jika seseorang mengerjakan shalat dengan berbaring, maka ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi kita bangsa Indonesia yang berada di sebelah timur ka’bah, maka kepala orang yang sakit berada di sebelah utara dan kaki di sebelah selatan. Semua bacaan shalat sama dengan waktu berdiri spesialuntuk gerakan-gerakan ibarat ruku’, I’tidal, sujud, berdiri dan seterusnya cukup mempersembahkan instruksi dengan kepala, atau instruksi kedipan mata.

Teknik shalat dengan berbaring (pulas telentang)
Jika seseorang mengerjakan shalat dengan telentang maka kedua kakinya dihadapkan  ke arah kiblat dan bila mungkin kepalanya didiberi bantal biar mukanya sanggup menghadap ke arah kiblat. Posisi pulasnya  bab kepala di sebelah timur dan kaki di sebelah barat. Bacaan shalat sama dengan shalat biasa dan gerakannya sama dengan berbaring yaitu dengan instruksi dan bila tidak bisa dengan instruksi maka baginya tidak wajib melaksanakan apapun

Tata cara shalat dalam kendaraan
Apabila kita berada dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada peluang turun mengambil air wudhu. Lakukan tayamum dengan cara tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau bangku bab belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepuk tangan lagi) kedua telapak tanganmu bab luar hingga pergelangan tangan
Sesudah selesai tayamum, lakukan shalat dengan cara sebagai diberikut :
  • Apabila mustahil berdiri maka lakukan dengan duduk di kawasan dudukmu
  • Jika mustahil rukuk dan sujud lakukan dengan isyarat
  • Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di sebelah kanan kirimu diberitahu kepada mereka bahwa engkau akan melaksanakan shalat
  • Apabila perjalanan cukup jauh, engkau sanggup melaksanakan shalat dengan mengqashar atau menjamaknya
  • Usahakan waktu takbiratul ihram menghadap kiblat. Jika tidak bisa maka niatkan   di dalam hati engkau


0 Komentar untuk "Materi Fiqih Mts Kelas Vii - Shalat Dalam Keadaan Darurat"

Back To Top