Materi Fiqih Kelas Vii Mts - Thaharah Bab 1



Thaharah
Pengertian Thaharah 
Thaharah berdasarkan bahasa yaitu membersihkan atau suci. Thaharah berdasarkan istilah yaitu suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan memmembersihkankan diri, pakaian, daerah dari hadast dan najis. Firman Allah SWT yang  Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yng bertaubat dan yang   mensucikan diri  ( Al-Baqarah; 222 ) dan juga dalam SQ Al-Muddatsir: 4-5 yang artinya “Dan pakainmu membersihkankanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah” 

Najis
Pengertian Najis
Najis berdasarkan bahasa yaitu sesuatu yang diaggap kotor atau tidak membersihkan.
Najis berdasarkan istilah yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syara’. Sedangkan kotoran yaitu sesuatu yang kotor, tetapi tidak tiruana yang kotor yaitu najis menyerupai baju yang kotor alasannya keringat.

Macam-macam najis dan cara mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (enteng)
Najis enteng yaitu kencing bayi pria yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI). Teknik mensucikannya yaitu cukup dengan memercikkan air pada daerah yang terkena najis. Sedangkan untuk kencing bayi wanita termasuk najis sedang yang cara mensucikannya dengan mengalirkan air pada daerah yang terkena najis. Sabda Rasulullah: 
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيَرْشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (روه ابو داود)
Artinya: Kencing anak wanita dibasuh sedangkan kencing anak laki- laki dipercikan (H.R.Turmizi).

2. Najis Mughallazah (berat)
Yang termasuk najis berat yaitu jilatan anjing dan babi. Teknik mensucikannya yaitu dengan mencuci yang terkena najis sebanyak 7 kali dengan air yang kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah.

3. Najis Muthawasithah (sedang)
Yang termasuk najis sedang yaitu :
  • Bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang
  • Darah
  • Nanah
  • Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani
  • Sesuatu yang memabukkan sebagaimana firman Allah yang  Artinya    : Hai orang-orang yang diberiman bekerjsama meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah yaitu perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. (QS; Al-Maidah : 90)
Najis muthawasithah terbagi atas dua penggalan :
  • Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak terperinci zatnya, baik bau, warna atau rasanya. Misalnya kencing yang sudah usang kering. Teknik mensucikannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis.
  • Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zatnya, bau, warna dan rasanya. Teknik mensucikannya dengan mencuci dengan air hingga hilang bau, warna, dan rasa
Air
Air  adalah alat untuk bersuci, tetapi tidak tiruana air sanggup digunakan untuk bersuci. Di bawah ini akan diuraikan macam-macam air dan hukumnya.
1. Air Mutlak
Air mutlak yaitu air suci dan mensucikan. Air ini boleh diminum dan sanggup juga digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak yaitu : Air hujan, air es, air sumur, air laut, air sungai, air mata air, dan air embun.

2. Air Musta’mal
Air musta’mal yaitu air yang suci tetapi tidak mensucikan. Air ini suci alasannya sanggup diminum tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci, baik untuk mensucikan hadas maupun memmembersihkankan najis, menyerupai :
  • Air yang sedikit (kurang dari dua kullah,) 216 liter = 60 L x 60 cm x 60 cm dalam bejana  yang sudah bekas dipakai, baik untuk berwudhuk ataupun untuk mandi.
  • Air yang sudah berubah salah satu sifatnya alasannya bercampur dengan suatu benda suci, menyerupai air teh, air kopi, dan lain sebagainya.
  • Air pohon atau air buah-buahan menyerupai air kelapa, air nira, dan lain-lain.

3. Air Musyammas ( makruh )
Air musyammas yaitu air suci mensucikan tetapi makruh jikalau digunakan untuk bersuci.seperti air yang terjemur matahari dalam wadah selain emas dan perak menyerupai drum dan wadah lainnya yang diperkirakan akan berkarat. Terkecuali air yang terjemur di tanah menyerupai air sawah, air bak dan tempat-tempat yang bukan bejana.

4. Air Mutanajis
Air muntanajis yaitu air yang sudah bercampur dengan najis. Air mutanajjis tidak dapat  dipakai untuk bersuci. Air mutanajis ada dua macam :
  • Air yang kurang dua kullah dan terkena najis, baik berubah sifatnya (rasa, baud an warna) atau tidak.
  • Air yang lebih dari dua kullah kemudian terkena najis dan berubah sifatnya baik bau, rasa, maupun warnanya, maka air sah digunakan untuk bersuci dan tidak dianggap sebagai air muntanajis.
0 Komentar untuk "Materi Fiqih Kelas Vii Mts - Thaharah Bab 1"

Back To Top