Hadats Kecil dan Tata Teknik Mensucikannya
Hadats Kecil
Pengertian Hadast
Istilah hadast berdasarkan bahasa berasal dari kata hadatha yang berarti peristiwa, sedangkan berdasarkan istilah syara’ berarti suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang sehingga tidak sah atau dihentikan melakukkan ibadah.
Hadast kecil yakni suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang hingga melaksanakan wudhu’ atau bertayamum alasannya yakni alasan yang diperbolehkan syara’. Misalnya Seseorang yang gres saja berdiri pulas kemudian eksklusif mengerjakan shalat maka shalatnya tidak sah, alasannya yakni dengan pulas ia berada dalam keadaan tidak suci dari hadast kecil. Berdasarkan pengertian ini maka cara bersuci dari hadast kecil yakni dengan berwudhuk atau bertayamum. Sabda Rasulullah yang artinya Rasulullah SAW bersabda : Allah tidak menerima shalat seseorang apabila ia dalam keadaan berhadast sebelum ia berwudhuk (HR. Muttafaqun alaih)
Ciri-ciri Hadats Kecil
- Mengeluarkan sesuatu dari qubul dan dubur menyerupai kentut, kencing, tahi dan mazi. Firman Allah QS. Annisa’ ayat 43 yang artinya … atau hadir dari daerah air … (QS; An-Nisa’ ; 43)
- Hilang akal, contohnya kena mabuk, abnormal atau pulas. Firman Allah Swt yang artinya “Hai orang-orang yang diberiman tidakbolehlah engkau shalat, sedangkan engkau dalam mabuk, sehingga engkau mengerti apa yang engkau ucapkan… (QS. An-Nisa’ : 43)
- Bersentuhan kulit pria dan kulit wanita yang bukan muhrim. Firman Allah QS. Annisa’ ayat 43 yang artinya … dan engkau sudah menyentuh perempuan, kemudian engkau tidak mendapatkan Air maka bertayamumlah. (QS; An-Nisa’ : 43)
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari yang tidak menggunakan tutup. Sabda Rasulullah SAW yang artinya ”Siapa yang menyentuh kemaluannya, tidakbolehlah shalat sehingga berwudhuk terlebih lampau (HR; Abu Daud)
Istinja’
Pengertian Istinja’
Istinja’ berdasarkan bahasa yakni terlepas atau selamat. Sedangkan berdasarkan istilah yakni : Bersuci atau memmembersihkankan kotoran yang keluar dari qubul atau dubur, baik setelah membuang air besar atau kecil. Hukum istinjak yakni wajib alasannya yakni untuk menjaga kemembersihkanan.
Syarat-syarat istinja’ yakni :
- Batu atau benda itu keras dan harus suci
- Batu atau benda itu tidak bernilai
- Sekurang-kurangnya tiga kali.
- Najis yang dimembersihkankan belum kering.
- melaluiataubersamaini demikian, maka istinjak sanggup dilakukan dengan cara :
- Membasuh daerah keluarnya najis dengan air hingga membersihkan
- Memmembersihkankan dengan watu atau alat lainnya hingga membersihkan sekurang-kurangnya dengan tiga buah watu atau benda lain yang kesat atau keras.
- Dimembersihkankan terlebih lampau dengan watu kemudian dibasuh dengan air.
Adab Buang Air
Adab yang berkaitan dengan daerah membuang hajat
- Jangan membuang hajat di jalan yang dilalui orang atau daerah berteduh
- Jangan membuang hajat dilubang baik yang ada ditanah ataupun di dinding
- Pada air tergenang
Adab yang berkaitan dengan keluar masuk daerah membuang air
- Menlampaukan kaki kiri ketika masuk WC dan menduhulukan kaki kanan ketika keluar
- Jangan berkata-kata selama dalam WC
- Membaca do’a sebelum masuk dan waktu keluar dari WC
- Do’a masuk WC ”Ya, Allah bekerjsama saya berlindung kepada engkau dari syetan laki- laki dan syetan perempuan”
- Do’a keluar WC ”Puji-pujian bagi Allah yang sudah mengeluarkan penyakit dari diriku dan sudah mengembalikan kesehatanku.”
Adab yang berkenaan dengan arah
- Dilarang membuang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya terutama jikalau hal itu dilakukan ditempat terbuka atau tidak ada penutupnya atau dalam suatu daerah yang bukan khusus disediakan untuk itu.
Adab yang bekerjasama dengan sikap
- Tidak membawa masuk benda yang didalamnya terdapat zikir kepada Allah.
- Tidak memandang keatas atau kemaluan
- Dimakruhkan berbicara, bernyanyi atau melaksanakan pekerjaan
- Menggunakan tangan kiri ketika memmembersihkankan daerah keluarnya kotoran
Alat-alat yang dipakai untuk istinja
Istinja sanggup dilakukan dengan air atau benda selain air atau benda yang keras dan kesat menyerupai batu, kertas atau daun-daun yang sudah kering
Wudhu’
Pengertian Wudhu’
Kata wudhu’ berasal dari bahasa arab ( ﻭُﺿُﻭﺃ ) yang berarti membersihkan. Sedangkan berdasarkan istilah, wudhu’ berarti memmembersihkankan anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadast kecil. Wudhu’ ialah syarat sah shalat. Orang Yang hendak melaksanakan shalat diwajibkan berwudhu’ terlebih lampau. Firman Allah yang artinya “Hai orang-orang yang diberiman, apabila engkau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muengkau dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan mata kaki …” (QS;Al-Maidah;5)
Syarat dan Rukun Wudhu’
Syarat-syarat wudhu’ yaitu:
- Islam
- Mumayyiz yaitu sanggup membedakan yang baik dan yang buruk
- Tidak berhadast besar
- Menggunakan air yang suci dan mensucikan
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu’
Rukun Wudhu’
Rukun wudhu’ yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika berwudhu’. Apabila salah satu dari rukun wudhu’ tidak dikerjakan maka wudhu’nya batal atau tidak sah.
Rukun wudhu’ ada 6 (enam) macam :
- Niat “Saya berniat wudhu’ untuk berhadast kecil alasannya yakni Allah Ta’ala”
- Membasuh muka mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari indera pendengaran kanan hingga indera pendengaran kiri.
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mengusap atau menyapu kepala
- Membasuh dua kaki hingga mata kaki
- Tertib , yaitu melaksanakan rukun wudhu’ mulai dari urutan pertama hingga dengan yang terakhir secara berurutan
Sunat Wudhu’
Sunat wudhu’ yakni perkara-perkara yang dianjurkan untuk dilakukan ketika wudhu’. Perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunat-sunat wudhu’ antara lain :
- Membaca basmalah ketika memulai wudhu’
- Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan sebelum memulai wudhu’
- Berkumur-kumur
- Memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi
- Mengusap seluruh kepala
- Mengusap dua daun indera pendengaran luar dan dalam
- Membasuh tiap-tiap anggota wudhu’ sebanyak tiga kali
- Menyele-nyela anak jari kedua tangan dan kedua kaki
- Menlampaukan anggota yang kanan dari anggota yang kiri
- Dilakukan tanpa proteksi orang lain kecuali dalam keadaan sakit
- Membasuh anggota wudhu’ dilakukan secara berturut-turut.
- Tidak berbicara dalam berwudhu’
Membaca do’a setelah berwudhu’
“Aku bersaksi tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa nabi Muhammad r yakni hamba dan utusanya. Ya Allah, jadikanlah saya termasuk orang-orang yang senantiasa bertaubat, dan jadikanlah saya termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.“ (HR: Tirmizi).
Hal- hal yang membatalkan wudhu’
- Keluar sesuatu dari salah satu dua pintu (qubul dan dubur)
- Hilang akal, baik alasannya yakni mabuk atau gila
- Bersentuhan kulit antara kulit pria dan wanita yang sudah remaja yang keduanya bukan mahram
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Kegunaan Wudhu’ dan hukumnya
- Untuk segala macam solat hukumnya wajib.
- Untuk Thawaf di Ka'bah, thawaf apa saja, hukumnya wajib.
- Sewaktu hendak membaca Al-Qur'an hukumnya sunnat
- Sewaktu hendak pulas atau lain-lain perbuatan yang baik, hukumnya sunnat
Fadhilah Wudhu’
- Mengeluarkan dosa-dosa dari tubuh, sebagaimana hadits Nabi Saw. Dari Utsman bin Afan t, ia berkata: “Rasulullah r bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu kemudian menyempurnakan wudhunya maka keluarlah dosa-dosanya dari tubuhnya bahkan dosa-dosa itu keluar dari bawah kukunya juga keluar”. (HR. Muslim)
- Mendapatkan jawaban nirwana dari Allah Swt sebagaimana hadits nabi yang artinya Dari Uqbah bin 'Amir bahwa beliau mendengar Nabi saw bersabda: "Tidaklah seorang muslim berwudhu dengan tepat kemudian mendirikan shalat dua rakaat dengan hati dan wajah yang penuh kekhusyuan pasti wajib baginya mendapatkan jawaban surga". ( H.R. Muslim ).
Tag :
Materi Fiqih MTs
0 Komentar untuk "Materi Fiqih Kelas Vii Mts - Thaharah Bab 2 Hadats Kecil Dan Tata Cara Mensucikannya"