Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikann disaat melaksanakan penilaian:
1. Valid
Penilaian hasil berguru oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang diputuskan dalam standar isi (standar kompetensi dan kopetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid
berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan memakai alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi dan didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang terperinci tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai ibarat perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, bahasa, gender, dan kekerabatan emosional. Oleh alasannya itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik memakai rubrik atau pedoman dalam mempersembahkan skor terhadap jawabanan penerima didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu dihindari biar tidak terpengaruh terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu
Terpadu berarti penilaian oleh pendidik yaitu salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari acara pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dikaji secara fundamental untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh penerima didik. Jika hasil penilaian pertanda banyak penerima didik yang gagal, sementara instrumen yang dipakai sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki planning atau pelaksanaan pembelajaranya.
5. Terbuka
Hasil berguru oleh pendidik bersifat terbuka, artinya mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil berguru penerima didik sanggup diketahui oleh tiruana pihak yang berkepentingan. Oleh alasannya itu, pendidik menginformasikan mekanisme dan kritera penilaian kepada penerima didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan sanggup mengakses mekanisme dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian yang menyeluruh dan berkesinambungan artinya penilaian oleh pendidik mencakup beberapa aspek tiruana aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali metode penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan penerima didik. Oleh alasannya itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi penerima didik, melainkan harus mencakup beberapa aspek tiruana aspek hasil berguru untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis
Artinya, penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh alasannya itu, penalaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan prinsip-prinsip yang diputuskan. Dalam penilaian kelas, contohnya guru mata pelajaran matematika menyiapakan planning penilaian besamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian yang beracuan kriteria artinya penilaian didasarkan pada ukur kompetensi yang diputuskan. Oleh alasannya itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi SKL, SK, dan KD. Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang sudah diputuskan.
9. Bermakna
Penilaian hasil berguru oleh tiruana pihak hendaknya praktis dipahami, mempunyai arti, bermanfaa, dan sanggup ditindaklanjuti oleh tiruana pihak, terutama guru, penerima didik, dan orang bau tanah serta masyarakat.
10. Akuntabel
Penilaian yang akuntable berarti penilaian yang sanggup dipertanggungjawabankan, baik dari segi metode, prosedur, maupun hasilnya. Oleh alasannya itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam keilmuan. Dan dalam penilaian keputusan yang diambil mempunyai dasar yang adil.
1. Valid
Penilaian hasil berguru oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang diputuskan dalam standar isi (standar kompetensi dan kopetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid
berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan memakai alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi dan didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang terperinci tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai ibarat perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, bahasa, gender, dan kekerabatan emosional. Oleh alasannya itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik memakai rubrik atau pedoman dalam mempersembahkan skor terhadap jawabanan penerima didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu dihindari biar tidak terpengaruh terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu
Terpadu berarti penilaian oleh pendidik yaitu salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari acara pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dikaji secara fundamental untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh penerima didik. Jika hasil penilaian pertanda banyak penerima didik yang gagal, sementara instrumen yang dipakai sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki planning atau pelaksanaan pembelajaranya.
5. Terbuka
Hasil berguru oleh pendidik bersifat terbuka, artinya mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil berguru penerima didik sanggup diketahui oleh tiruana pihak yang berkepentingan. Oleh alasannya itu, pendidik menginformasikan mekanisme dan kritera penilaian kepada penerima didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan sanggup mengakses mekanisme dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian yang menyeluruh dan berkesinambungan artinya penilaian oleh pendidik mencakup beberapa aspek tiruana aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali metode penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan penerima didik. Oleh alasannya itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi penerima didik, melainkan harus mencakup beberapa aspek tiruana aspek hasil berguru untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis
Artinya, penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh alasannya itu, penalaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan prinsip-prinsip yang diputuskan. Dalam penilaian kelas, contohnya guru mata pelajaran matematika menyiapakan planning penilaian besamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian yang beracuan kriteria artinya penilaian didasarkan pada ukur kompetensi yang diputuskan. Oleh alasannya itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi SKL, SK, dan KD. Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang sudah diputuskan.
9. Bermakna
Penilaian hasil berguru oleh tiruana pihak hendaknya praktis dipahami, mempunyai arti, bermanfaa, dan sanggup ditindaklanjuti oleh tiruana pihak, terutama guru, penerima didik, dan orang bau tanah serta masyarakat.
10. Akuntabel
Penilaian yang akuntable berarti penilaian yang sanggup dipertanggungjawabankan, baik dari segi metode, prosedur, maupun hasilnya. Oleh alasannya itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam keilmuan. Dan dalam penilaian keputusan yang diambil mempunyai dasar yang adil.
Tag :
Evaluasi dan Penilaian
0 Komentar untuk "Prinsip Dasar Penilian Hasil Belajar"