Tugas Pengawas Bimbingan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melakukan kiprah pokok diatur sebagai
diberikut:
  1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka memakai pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang tidak sama.
  2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
    Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling ialah sebagai diberikut.
      1. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
      • Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun planning aktivitas pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) aktivitas pengawasan tahunan, (2) aktivitas pengawasan semester, dan (3) planning kepengawasan akademik (RKA).
      • Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan aktivitas tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
      • Program pengawasan semester ialah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah daerah guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai pembagian terstruktur mengenai atas aktivitas pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan aktivitas semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
      • Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) ialah pembagian terstruktur mengenai dari aktivitas semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
      • Program tahunan, aktivitas semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (metode supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, evaluasi dan instrumen pengawasan.

      2. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
      • Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling mencakup pelatihan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah ialah kegiatan dimana terjadi interaksi pribadi antara pengawas dengan guru binaanya,
      • Melaksanakan evaluasi ialah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melakukan dan menilai proses pembimbingan.
      • Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang sudah disusun.

      3. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
      • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang sudah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
      • Penyusunan laporan oleh pengawas ialah upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan aktivitas yang sudah direncanakan,
      • Menyusun laporan pelaksanaan aktivitas pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera sehabis melakukan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

      4. Melaksanakan pembimbingan dan petes profesionalitas guru BK.
      • Kegiatan pembimbingan dan petes profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
      • Kegiatan dilaksanakan terencana baik waktu maupun jumlah jam yang diharapkan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
      • Dalam petes diperkenalkan kepada guru cara­-cara gres yang lebih sesuai dalam melakukan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan petes profesionalitas guru BK ini sanggup dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
      Sumber:
      Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      0 Komentar untuk "Tugas Pengawas Bimbingan Konseling"

      Back To Top