Asas Bimbingan Dan Konseling

Penyelenggaraan layanan dan acara pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan sanggup menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling itu sendiri.

Betapa pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini  tidak dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan tersendat-sendat  atau bahkan terhenti sama sekali.

Asas- asas  bimbingan dan konseling tersebut yakni :
Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan akseptor didik  (klien) yang menjadi samasukan layanan, yaitu data atau keterangan yang dihentikan dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga tiruana data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,

Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan akseptor didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan berbagi kesukarelaan menyerupai itu.

Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki biar akseptor didik (klien)  yang menjadi samasukan layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam mempersembahkan keterangan ihwal dirinya sendiri maupun dalam mendapatkan banyak sekali gosip dan bahan dari luar yang berkhasiat bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban berbagi keterbukaan akseptor didik (klien). Agar akseptor didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih lampau bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian akrab dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.

Asas Kegiatan;yaitu asas yang menghendaki biar akseptor didik (klien) yang menjadi samasukan layanan sanggup berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi akseptor didik untuk sanggup aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang didiberikan kepadanya.

Asas Kemandirian; yaitu asas yang mengatakan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu akseptor didik (klien) sebagai samasukan layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diperlukan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, bisa mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya bisa mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian akseptor didik.

Asas Kekinian;yaitu asas yang menghendaki biar obyek samasukan layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi akseptor didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai pengaruh dan mempunyai keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat akseptor didik (klien)  pada dikala sekarang.

Asas Kedinamisan;yaitu asas yang menghendaki biar isi layanan terhadap samasukan layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

 Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki biar banyak sekali layanan dan acara bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, serasi dan terpadukan. Dalam hal ini, kolaborasi dan koordinasi  dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki biar segenap layanan dan acara bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, etika istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus sanggup meningkatkan kemampuan akseptor didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.

Asas Keahlian;yaitu asas yang menghendaki biar layanan dan acara bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan acara bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar andal dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan acara bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan instruksi etik bimbingan dan konseling.

Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki biar pihak-pihak yang tidak bisa menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara sempurna dan tuntas atas suatu permasalahan akseptor didik (klien) kiranya sanggup mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat mendapatkan alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau andal lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam forum sekolah maupun di luar sekolah.

Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki biar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan sanggup membuat suasana mengayomi (mempersembahkan rasa aman), berbagi keteladanan, dan mempersembahkan rangsangan dan dorongan, serta peluang yang seluas-luasnya  kepada akseptor didik (klien) untuk maju.
0 Komentar untuk "Asas Bimbingan Dan Konseling"

Back To Top