Guru bimbingan dan konseling/konselor mempunyai tugas, tanggungjawaban, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap penerima didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri penerima didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian penerima didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu memmenolong penerima didik dalam:
- Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong penerima didik dalam memahami, menilai talenta dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong penerima didik dalam memahami dan menilai serta membuatkan kemampuan relasi sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong penerima didik membuatkan kemampuan mencar ilmu untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang memmenolong penerima didik dalam memahami dan menilai informasi, serta menentukan dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan yakni sebagai diberikut:
- Layanan orientasi, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mengikuti keadaan serta mempergampang dan memperlancar kiprah penerima didik di lingkungan yang baru.
- Layanan informasi, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik mendapatkan dan memahami banyak sekali warta diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
- Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang sempurna di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, kegiatan tes, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berkhasiat dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik dalam mengentaskan duduk kasus pribadinya.
- Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan relasi sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melaksanakan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik dalam pembahasan dan pengentasan duduk kasus langsung melalui dinamika kelompok.
- Layanan konsultasi, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau duduk kasus penerima didik
- Layanan mediasi, yaitu layanan yang memmenolong penerima didik menuntaskan permasalahan dan memperbaiki relasi antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
- Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data wacana diri penerima didik dan lingkungannya, melalui aplikasi banyak sekali instrumen, baik tes maupun nontes.
- Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan penerima didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
- Konferensi kasus, yaitu kegiatan mengulas permasalahan penerima didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang sanggup mempersembahkan data, kegampangan dan janji bagi terentaskannya duduk kasus penerima didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kegampangan dan janji bagi terentaskannya duduk kasus penerima didik melalui pertemuan dengan orang renta atau keluarganya.
- Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan banyak sekali materi pustaka yang sanggup dipakai penerima didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
- Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan duduk kasus penerima didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor yakni mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) penerima didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka berkala di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) penerima didik dan guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
Sumber: Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tag :
Psikologi dan BK
0 Komentar untuk "Tugas Guru Bimbingan Konseling"