Ringkasan Bahan Kmd Smp/Mts: Jaringan Muhammadiyah


1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ialah jenjang struktur tertinggi. Pimpinan Pusat menetapkan kebijakan perserikatan menurut keputusan Muktamat dan Tanwir, mentahfizkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpi dan mengendalikan pelaksanaannya. Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau sekitarnya. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya tiga belas orang yang dipilih dan diputuskan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir 

Dalam melaksanakan gerak dakwah Islamiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai seperangkat pengurus dan majelis-majelis atau lembaga-lembaga yang berfungsi secara mudah untuk melaksanakan program-program Muhammadiyah di tingkat sentra dan juga mengkoordinasikan seluruh acara dakwah Islamiyah secara spesifik di Indonesia. Proses kaderisasi dalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga dilakukan secara intensif melalui organisasi-organisasi otonom Muhammadiyah di level sentra yang mempunyai segmentasi tersendiri.

2. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Wilayah yaitu kesatuan daerah dipropinsi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 daerah yang berfungsi sebagai sentra training dan koordinasi perserikatan serta amal usaha. Syarat pendirian wilayah adanya sekurang-kurangnya: 

  • Penpenghasilanan/kursus terjadwal untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Pemmenolong Pimpinan serta Pimpinan Ortom tingkat wilayah sekurang-kurangnya sekali sebulan. 
  • Penpenghasilanan/Kursus mubaligh sekali sebuan dengan jumlah korps sekurangnya 30 orang. 
  • Sekolah Menengah/MA/Mualimin
  • Usaha kontribusi menyerupai rumah sakit, rumah bersalin, pemeliharaan anak yatim/anak asuh 
  • Pembahasan masalah agama dan pengembangan ajaran Islam
  • Kantor
3. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Daerah yaitu kesatuan cabang di kabupaten/kota yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 cabang yang berfungsi melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan koordinasi cabang serta training manajemen dan penyelenggaraan amal usaha. 

Syarat pendirian wilayah adanya sekurang-kurangnya: 




  • Penpenghasilanan/kursus terjadwal untuk anggota Pimpinan daerah dan Pemmenolong Pimpinan serta Pimpinan Ortom tingkat daerah sekurang-kurangnya sekali sebulan. 
  • Penpenghasilanan/Kursus mubaligh sekali sebuan dengan jumlah korps sekurangnya 30 orang. 
  • Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/MTs
  • Usaha kontribusi menyerupai rumah sakit, rumah bersalin, pemeliharaan anak yatim/anak asuh 
  • Pembahasan masalah agama dan pengembangan ajaran Islam
  • Kantor
4. Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Cabang yaitu kesatuan ranting disuatu tempat terdiri sekurang-kurangnya tiga ranting. Operasional Cabang Muhammadiyah dilaksanaka oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang dipilih dalam Musyawarah Cabang (Muscab) dan dikukuhkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan sebuah keputusan.

Pimpinan Cabang bertugas untuk:

  • Melakukan pembinaan, pemberdayaan dan koordinasi Ranting 
  • Menyelenggarakan pengelolaan Muhammadiyah 
  • Penyelenggaraan Amal Usaha yang ada di Cabangnya 
  • Melakukan rekrutment anggota Muhammadiyah
Syarat pendirian cabang sekurang-kurangnya memiliki:

  • Penpenghasilanan/kursus terjadwal untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pemmenolong Pimpinan Cabang, Pimpina Ranting serta Pimpinan Ortom tingat cabang sekurang-kurangnya sekali sebulan. 
  • Penpenghasilanan/kursus mubalogh dalam cabang sekurang-kurangnya sekali sebulan. 
  • Korps mubaligh cabang sekurang-kurangnya 10 orang. 
  • Taman Pendidikan Al Qur'an/Madrasah Diniyah/Sekoah Dasar. 
  • Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi dan kesehatan 
  • Kantor  
5. Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Ranting Muhammadiyah yaitu kesutuan anggita disuatu tempat atau daerah yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang. Operasional Ranting Muhammadiyah dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang dipilih dalam Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan dikukuhkan oleh Pimpinan Cabang denga sebuah Surat Kebutusan.

Pimpinan Ranting Muhammadiyah bertugas untuk melaksanakan training dan pemberdayaan anggota. Syarat berdirinya Ranting Muhammadiyah sekurang-kurangnya mempunyai:

  • Penpenghasilana/kursus aggota berkala, sekurang-kurangnya sekali sebulan. 
  • Penpenghasilanan/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali sebulan. 
  • Mushalla/Surau/Langgar sebagai sentra kegiatan 
  • Jama'ah
6. Jama'ah Muhammadiyah

Jama’ah Muhammadiyah ialah lini di luar jalur-jalur struktural Muhammadiyah secara faktual melaksanakan dakwah Islamiyah yang sesuai dengan visi dan misi Muhammadiyah di tengah masyarakat. Jama’ah Muhammadiyah bergerak dalam skala mikro di tengah masyarakat melalui masjid-masjid sebagai basis aktivitas. Aktivitas dakwah yang dilaksanakan dalam Jama’ah Muhammadiyah pun bermacam-macam, menyerupai penpenghasilanan, bakti sosial, infaq, zakat, shadaqah, dan lain-lain.

Jama’ah Muhammadiyah tersebar di tengah-tengah masyarakat melaksanakan acara riil yang responsif bagi duduk masalah yang ditumbuh di kalangan masyarakat. Jama’ah Muhammadiyah terdapat di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ada beberapa Jama’ah Muhammadiyah yang tersebar di luar negeri, diantaranya dalam bentuk Pimpinan Cabang spesial Muhammadiyah (PCIM), menyerupai Malaysia, Brunei, Thailand, Singapura, dan Philipina.


0 Komentar untuk "Ringkasan Bahan Kmd Smp/Mts: Jaringan Muhammadiyah"

Back To Top