Penetapan Kriteria Minimal (Kkm)

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan, “Ketuntasan berguru setiap indikator yang sudah diputuskan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus memilih kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan dibutuhkan meningkatkan kriteria ketuntasan berguru secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.”

Rambu-rambu penetapan KKM yaitu sebagai diberikut:
  1. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) diputuskan pada pertama tahun pelajaran
  2. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) diputuskan oleh lembaga MGMP atau KKG sekolah
  3. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan dalam bentuk persentase yang berkisar antara 0 – 100%
  4. Kriteria minimal ideal diputuskan masing-masing indikator yaitu 75%
  5. Satuan pendidikan (sekolah) sanggup memutuskan KKM di bawah kriteria minimal ideal, namun harus berupaya meningkatkannya dari tahun ke tahun
  6. Dalam memilih KKM, satuan pendidikan harus mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik, kompleksitas indikator; dan kemampuan sumber daya pendukung
  7. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) sanggup dicantumkan dalam laporan hasil berguru siswa (LHBS) sesuai dengan model laporan yang dipilih.
Tag : Pembelajaran
0 Komentar untuk "Penetapan Kriteria Minimal (Kkm)"

Back To Top