Rambu-rambu penetapan KKM yaitu sebagai diberikut:
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) diputuskan pada pertama tahun pelajaran
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) diputuskan oleh lembaga MGMP atau KKG sekolah
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan dalam bentuk persentase yang berkisar antara 0 – 100%
- Kriteria minimal ideal diputuskan masing-masing indikator yaitu 75%
- Satuan pendidikan (sekolah) sanggup memutuskan KKM di bawah kriteria minimal ideal, namun harus berupaya meningkatkannya dari tahun ke tahun
- Dalam memilih KKM, satuan pendidikan harus mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik, kompleksitas indikator; dan kemampuan sumber daya pendukung
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) sanggup dicantumkan dalam laporan hasil berguru siswa (LHBS) sesuai dengan model laporan yang dipilih.
Tag :
Pembelajaran
0 Komentar untuk "Penetapan Kriteria Minimal (Kkm)"